Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pengangkatan PPPK Dilakukan Bertahap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah memastikan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar postur keuangan negara tetap sehat dan terkendali.
"Kita akan staging satu-satu supaya tidak mengganggu sustainability dari anggaran," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di sela acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga
Purbaya memaparkan, alokasi anggaran terbesar saat ini difokuskan untuk perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang ditanggung langsung oleh pemerintah pusat. Untuk tahap ini, pemerintah telah menyiapkan dana hingga puluhan triliun rupiah yang dijadwalkan mulai terealisasi pada awal tahun depan.
"Kalau dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh digaji pusat, itu kan Januari sudah bisa... karena mereka memang sudah kerja. Anggarannya sekitar Rp31 triliun," jelasnya.
Sementara itu, untuk penambahan formasi pegawai baru maupun skema lanjutan bagi ratusan ribu tenaga kerja lainnya, proses seleksi dan pengangkatan dipastikan berjalan bertahap sesuai kemampuan fiskal negara.
Mengenai prioritas sektor, Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan saat ini masih berfokus pada tenaga pendidik, termasuk guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) atau sekolah madrasah. Sementara untuk formasi non-guru, pemerintah belum menjadwalkan skema serupa dalam waktu dekat.
"Kemarin rapat seingat saya hanya guru. Ada juga nanti guru agama di situ masuk, madrasah ya. Yang non-guru saya belum tahu sampai sekarang, nanti mungkin bertahap ke arah sana," terang Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR. Pras juga memastikan kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Pras seusai rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun untuk Perubahan Status Kepegawaian PPPK
Pras mengatakan guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu. Kemudian, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Menurutnya, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain ke DPR, katanya, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.

