Purbaya akan Terapkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Baru Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji menerapkan layer cukai hasil tembakau (CHT) baru pada tahun ini. Rencananya, pembahasan lapisan baru CHT dimulai setelah DPR menyelesaikan reses.
“Untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen,” kata Purbaya, dikutip Senin (17/8/2026).
Baca Juga
Purbaya mengatakan penerapan lapisan tarif CHT ini untuk mengatasi rokok ilegal. Dengan lapisan tarif CHT baru ini, rokok-rokok ilegal tersebut dapat legal.
“Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal. Sehingga saya bisa menutup semua yang ilegal setelah itu. Kalau mereka nggak dikasih hidup kan saya dosa,” ujar dia.
Pemerintah memproyeksikan penerimaan cukai tumbuh sekitar 5,7% secara tahunan pada 2026.
Pada 2026 ini, kebijakan CHT dilaksanakan secara lebih terukur dengan mempertimbangkan kondisi industri, daya beli masyarakat, dan efektivitas pengendalian konsumsi. Sehingga, menjaga keseimbangan antara fungsi regulerend dan fungsi budgetair cukai.
Baca Juga
Soal Tenggat Reformasi Birokrasi September 2026, Dirjen Bea Cukai: Ya Seperti Ini
Dengan sejumlah pertimbangan ini, penerimaan cukai pada 2027, diperkirakan akan mencapai Rp 235,26 triliun atau tumbuh 0,4% dibandingkan outlook 2026.

