Purbaya Sebut Tak ada Lagi Perdebatan soal Penempatan Uang Negara di Himbara dengan BI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sudah memiliki persamaan pandangan tentang penempatan uang negara (PUN) ke himpunan bank milik negara (himbara).
“Jadi sudah tidak ada perdebatan yang perlu diributkan lagi,” kata Purbaya, saat memimpin penyampaian rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan telah memiliki kesamaan acuan dengan bank sentral. Bahkan, dia kini menunggu perintah dari Pejabat sementara Gubernur BI, Destry Damayanti untuk teknis penarikan atau pemindahan SAL.
“Jadi saya menunggu perintah Gubernur BI baru ini, mereka bilang kurangi uangnya, kita kurangi, kalau bilang tambahin, kita tambah,” ujar dia.
Purbaya menjelaskan Danantara, yang hadir dalam rapat berkala KSSK III yang digelar Selasa (28/7/2026), memberikan penjelasan tentang likuditas perbankan yang perlu menjadi pertimbangan seluruh otoritas.
BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan, sepakat untuk memastikan PUN tak mengganggu likuiditas pebankan.
Baca Juga
OJK Pastikan Penarikan Dana SAL Pemerintah di Bank Himbara Berjalan Terkoordinasi
“Kita (pemerintah) tidak mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan,” kata dia.
Selain masukan dari BI, Purbaya berjanji mendengar pendapatan dari OJK. Dia menyebut bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi akan memberikan masukan ketika ada kebijakan pemerintah yang mengganggu likuiditas sistem perbankan.
Koordinasi dengan OJK
“Kalau kemarin dia (Ketua OJK) ngomongnya lewat media ya? Sekarang langsung ke saya katanya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kiki, sapaan Friderica memastikan proses penarikan dana SAL yang ditempatkan pemerintah di himbara akan dilakukan melalui koordinasi yang matang dengan Kementerian Keuangan.
Kiki mengungkapkan, penempatan dana SAL di bank-bank Himbara merupakan langkah yang positif. Selain memberikan tambahan likuiditas, kebijakan tersebut juga dinilai mampu menekan biaya dana atau cost of fund perbankan.
“Secara umum tentu kami menyambut baik penempatan dana SAL di bank-bank, terutama Bank Himbara. Selain kita melihat positif, kita juga melihat bahwa ini sangat efektif untuk menurunkan biaya dana,” ujar Kiki.
Kiki menjelaskan, OJK telah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, baik secara bilateral maupun melalui forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terkait pengelolaan dana tersebut.
Menurutnya, bank-bank penerima dana SAL juga telah mempersiapkan likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana tersebut. Selain itu, OJK juga menilai koordinasi mengenai rencana penarikan menjadi hal yang penting.
“Kami juga sudah berkoordinasi bahwa untuk penarikan dan lain-lain itu kami perlu koordinasi dan informasi mengenai rencana penarikan masing-masing dana tersebut,” ujar dia.
