AS Kenakan Tarif 10% ke Indonesia, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - United State of Trade Representative (USTR) mengenakan tarif impor tambahan kepada 60 negara sesuai Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974. Pengenaan tarif tambahan tersebut dianggap tak mampu menerapkan aturan larangan terhadap kerja paksa. Dalam keputusannya, Indonesia dikenai tarif sebesar 10%.
“USTR akan mengenakan tarif 10% atas barang dari Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Inggris Raya, dan Trinidad dan Tobago,” bunyi dokumen bernama Notice of Actions in Section 301 Investigations of Acts, Policies, and Practices of Various Economics Related to the Failure of Each Economy to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, diakses Jumat (24/7/2026).
Baca Juga
Oman di Persimpangan Selat Hormuz, Tarif Jalur Minyak Masih Mengancam
Sementara itu, AS juga mengenakan tarif antara 10% atau 12,5% untuk produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Untuk produk dari Uni Eropa dan Taiwan, apabila tarif Most Favoured Nation (MFN) produk tersebut kurang dari 10%, USTR akan mengenakan tarif mencapai 10%. Untuk produk dari Jepang, Korea Selatan, atau Swiss dengan MFN kurang dari 12,5%, USTR akan menggelar penyelidikan agar tarifnya mencapai 12,5%.
USTR masih akan menyelidiki barang yang diproduksi 38 negara lain. Di tengah penyelidikan itu, USTR mengenakan tarif sebesar 12,5%.
Pengenaan tarif 10% kepada Indonesia dilatarbelakangi komitmen Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) mengenai impor barang hasil kerja paksa. Selain itu, AS menyebut bahwa produk dari Indonesia dan 16 negara lain akan memenuhi komitmen tentang larangan kerja paksa dan menegakkan larangan tersebut.
Selain pengenaan tarif impor, USTR juga membuat Tariff Rate Quotas (TRQ) untuk Bangladesh, Kamboja, Indonesia, dan Malaysia. Pengenaan TRQ ini sesuai arahan dari Presiden AS, Donald Trump yang didasari atas impor masing-masing negara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong impor kapas selama tiga tahun dan produk tekstil dari AS.
Duta Besar Perdagangan AS, Jamieson Greer mengatakan keputusan ini telah melibatkan dua putaran sesi dengar pendapatan publik dan keterlibatan dengan mitra dagang.
“Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapuskan kerja paksa dari rantai pasok global. AS telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya secara ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,” kata Greer.
Greer mengatakan keputusan yang dibuat AS akan mengoreksi apa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus praktik dagang yang distortif, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun.
“Saya merasa optimistis melihat mitra dagang yang telah bergerak cepat mengadopsi larangan impor kerja paksa, dan menantikan terjaminnya penegakan yang efektif atas larangan tersebut,” kata dia.
Baca Juga
Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Siapkan Alternatif Lain
USTR menjelaskan tarif tambahan tersebut berlaku terhadap produk-produk konsumsi, atau dikeluarkan dari gudang berikat untuk konsumsi, pada atau setelah pukul 00.01 eastern time (ET) pada 24 Juli 2026.
Barang yang telah dimuat ke atas kapal di pelabuhan muat dan sedang dalam perjalanan pada moda transportasi terakhir sebelum pukul 00.01 ET tanggal 24 Juli 2026 dan telah dimasukkan untuk konsumsi atau dikeluarkan dari gudang berikat untuk konsumsi sebelum pukul 00.01 ET tanggal 28 Juli 2026, tidak akan dikenai bea tambahan tersebut.
