Pemerintah Kaji Pengecualian Aturan DHE SDA untuk 4 Negara, Siapa Saja?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah sedang menyiapkan skenario tentang pengecualian penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) empat negara, yaitu Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada. Pengecualian negara termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan empat negara tersebut masuk dalam kajian pengecualian karena Indonesia memiliki hubungan bilateral. “Misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia, dan Kanada,” kata Airlangga, di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
Ekonom Sebut Kebijakan DHE Tak Serta-merta Dongkrak Nilai Tukar Rupiah Secara Riil
Airlangga mengatakan pengecualian tersebut didasari komitmen kerja sama bilateral dan multilateral yang tercantum dalam WTO.
Menurut Deputi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, skenario pengecualian empat negara ini tetap mempertimbangkan kepentingan nasional sehingga terjadi keseimbangan kepentingan antara Indonesia dan empat negara tersebut.
“Karena kebetulan dia sudah ada agreement,” ujar Edi.
Edi menerangkan skenario yang sedang dikaji pemerintah diarahkan bagi perusahaan ekspor berbendera AS, China, Australia, dan Kanada. Namun, pemerintah juga mengkaji skenario tentang pengecualian terhadap eksportir ke negara-negara tersebut.
Skenario itu disiapkan karena pemerintah ingin melindungi investasi dari empat negara tersebut. "Jangan sampai dia sudah investasi besar, kemudian terganggu," kata dia.
Pasal 8A ayat (1) PP 21/2026 menyebut tentang perlakuan khusus terhadap negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan. Terdapat tiga pengecualian yang diberikan pemerintah.
Pertama, besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan wajib ditempatkan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus DHE SDA.
Kedua, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan di rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ketiga, penukaran ke rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Edi mengatakan aturan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk memantau efektivitas pemberlakuan DHE SDA bagi empat negara tersebut. “Jangan sampai nanti kemudian ada reaksi yang malah membuat persoalan,” ucap dia.
Baca Juga
Hilirisasi dan DHE Dinilai Mampu Perkuat Devisa serta Stabilitas Ekonomi
Edi mengatakan pihaknya sedang meminta pendapat dari seluruh instansi tentang empat negara yang bakal mendapat pengecualian aturan DHE SDA tersebut, termasuk tentang mitra perbankan. “Kita lihat dulu dari empat negara ini, yang penting jangan sampai kemudian berdampak ke kita, akan backfire,” kata dia.
Selain eksportir dengan empat bendera itu, pemerintah juga mempertimbangkan eksportir asal Indonesia ke AS, China, Kanada, dan Australia. Pertimbangan yang diberikan untuk memastikan induk perusahaan dari eksportir tersebut. “Yang kita lihat kan tentu induknya. Kalau cabang kan kita enggak tahu,” ucap dia.
