Menko Airlangga: Kebijakan DHE SDA Beri Pengecualian untuk Amerika Serikat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) memberikan pengecualian bagi sejumlah negara mitra tertentu. Salah satu negara yang masuk dalam kategori tersebut adalah Amerika Serikat (AS).
Pengecualian tersebut berkaitan dengan aturan khusus dalam kebijakan DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam beleid itu, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu.
“Ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu misalnya Amerika Serikat,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Airlangga menagaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) eksportir komoditas (SDA) serta implementasi aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) menjadi hak penuh Indonesia sebagai negara berdaulat.
Maka dari itu, menurutnya kebijakan pembentukan PT DSI maupun aturan DHE baru tidak perlu terlebih dahulu dibahas secara government to government (G2G) dengan negara mitra dagang.
“Kalau ini kan haknya Indonesia. Jadi kalau haknya Indonesia ya kita jalankan aja,” kata dia.
Baca Juga
BI Perluas Instrumen DHE SDA, Yuan China Bisa Dipakai Eksportir
Menurut Airlangga, langkah tersebut juga bukan hal baru dalam praktik perdagangan internasional karena sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa untuk mengamankan kepentingan ekonomi nasional mereka.
“Negara lain melakukan hal yang sama seperti Thailand, Malaysia,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menunjuk PT DSI sebagai BUMN eksportir untuk sejumlah komoditas SDA strategis, dimulai dari batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro-alloys). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, under pricing, hingga transfer pricing.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menerapkan aturan baru DHE SDA yang mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100% devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.
Saat ditanya mengenai potensi tambahan cadangan devisa dari implementasi aturan tersebut, Airlangga menyebut pemerintah masih akan mengevaluasi dampaknya dalam beberapa bulan pertama pelaksanaan.
“Kita lihat pelaksanaannya tiga bulan, nanti kita review,” tegas Airlangga.

