Likuiditas Tak Merata di Perbankan, Simak Cara Gubernur BI Meredistribusi Likuiditas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyoroti terjadinya segmentasi likuiditas atau timpangnya distribusi likuiditas di industri perbankan, di tengah rerata tingkat likuiditas yang relatif mencukupi. Kondisi ini menggambarkan bahwa ada sejumlah bank yang mengalami likuiditas berlebih, namun lainnya jutsru mengalami kekeringan likuiditas.
“Masalahnya distribusi alat likuid antar bank itu berbeda-beda,” kata Perry menggambarkan terjadinya segmentasi likuiditas saat paparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, pada Rabu (22/7/2026).
Dalam kondisi tak meratanya likuiditas, Perry juga menyayangkan langkah bank-bank beraset besar dengan alat likuid yang berlebih, justru memilih mengelola dananya dengan cara dibelanjakan SRBI dan SBN sebagai bentuk investasi. Sehingga aset-aset alat likuid mereka tak bisa digolongkan sebagai instrumen likuiditas.
Sementara itu perbankan amat membutuhkan instrumen likuiditas yang dapat digunakan bank untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek dengan cepat.
Terkait ketersediaan instrumen likuiditas, Perry sendiri merujuk pada rasio Alat Likuiditas terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada bulan Juni yang sebesar 23,08%. Kendati turun dibandingkan bulan Mei 2026 yang sebesar 24,74%, Perry menyebut tingkat AL/DPK pada Juni masih menggambarkan tingkat likuiditas yang lebih dari cukup.
“Secara kesuruhan, likuiditas itu lebih dari cukup. Yaitu alat likuid dibanding DPK (AL/DPK) yang lebih besar dari 24%. Itu tinggi,” kata Perry.
Baca Juga
OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Nasional Aman di Atas Ambang Batas
Sekadar informasi, Alat Likuiditas terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) adalah salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan perbankan memenuhi kewajiban jangka pendeknya kepada nasabah. Treshold rasio AL/DPK yang dianggap mencukupi adalah di atas 10%. Dengan tingkat rasio AL/DPK di atas 20%, maka industri perbankan dinilai memiliki likuiditas yang sangat longgar atau ample liquidity, dan bank dianggap masih memiliki bantalan likuiditas yang besar.
Untuk menekan tidak meratanya likuiditas di perbankan, Bank Indonesia menyiasatinya dengan cara menerapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). BI akan memberikan tambahan likuiditas bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas (UMKM, manufaktur, perumahan, hilirisasi, pertanian, dan sebagainya) dalam bentuk pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM), hingga tambahan ruang pendanaan.
“Oleh karena itu, kami memperkuat kebijakan insentif likuiditas. Kebijakan insentif likuiditas ada dua jenis sekarang. Yang pertama adalah mendorong kredit-kredit ke sektor prioritas, disebut lending channel,” kata Perry.
Sementara itu bagi bank dengan likuiditas berlebih dengan aset atau alat likuid berupa SRBI dan SBN, akan didorong untuk merepokan alat likuid tersebut antarbank maupun ke Bank Indonesia. Dengan langkah repo ini, diharapkan likuiditas bisa berpindah dari bank surplus ke bank yang membutuhkan.
Baca Juga
Baru 17 Hari, BI Akui Insentif KLM untuk Penurunan Suku Bunga Perbankan Belum Optimal
“Bagi bank-bank yang mempunyai alat likuid berupa SRBI dan SBN, kita harapkan untuk semakin direpokan di antarbank maupun direpokan ke Bank Indonesia,” ujarnya.
Berikutnya, Bank Indonesia juga akan berupaya mengubah perilaku bank-bank yang lebih doyan menyimpan likuiditas dalam bentuk SRBI dan SBN tanpa mengoptimalkannya menjadi sebuah fungsi intermediasi atau pembiayaan. Melalui skema KLM Pendalaman Pasar Uang, BI memberikan insentif hanya kepada bank yang aktif mengelola aset likuidnya dalam bentuk kredit.
“KLM Pendalaman Pasar Uang, ini hanya kami berikan bagi bank-bank yang mempunyai SRBI, SBN setelah dikurangi repo di pasar uang maupun ke BI, yang tentu saja adalah di bawah 19%. Kalau bank-bank yang mempunyai SRBI dan SBN setelah dinetkan dengan repo di pasar uang antarbank maupun BI itu masih lebih dari 19%, berarti tidak lagi kami berikan insentif likuiditas,” ujar Perry.
Dengan demikian, Perry berharap lewat insentif ini akan terjadi redistribusi likuiditas di perbankan, termasuk semakin aktifnya kegiatan ekonomi di pasar uang, sekaligus mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
