Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan PP Pusat Finansial Internasional di Bali
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut tengah mempersiapkan peraturan pemerintah atau PP mengenai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dia kembali menyebut PFII akan dibentuk di Bali.
“Pusat finansial lagi dibahas di DPR, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Secara paralel kita siapkan PP untuk wilayahnya, yang akan di Bali,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Airlangga mengatakan penempatan PFII memiliki sejumlah alasan. Meskipun ada beberapa pihak yang menyarankan penempatan PFII berlokasi di Batam atau Jakarta.
Menurut Airlangga, penempatan pusat finansial juga perlu mempertimbangkan tentang gaya hidup.
“Dan lifestyle relatif tidak terlalu sibuk atau padat (ada di Bali). Jadi, kita menawarkan seperti di Dubai, kan di daerah tertentunya,” ujar dia.
Airlangga menjelaskan Bali merupakan salah satu tempat yang memiliki fasilitas kesehatan kelas premium yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Meski demikian, Airlangga tak menyebut PFII akan berada di dalam kawasan KEK Sanur.
Baca Juga
Pemerintah Tak Masalahkan Jika Indonesia Disebut Surga Pajak Usai PFII Dibentuk
“Akan dibangun, bukan di KEK Sanur, (tapi dibangun di) KEK tersendiri,” ucap dia.
Airlangga menyebut penempatan PFII di Bali dipercaya dapat mengundang investor laiknya pusat investasi di Singapura. Baginya, yang paling penting dalam pengembangan PFII yaitu aturan hukum. Dengan begitu, dana yang masuk dapat diinvestasikan ke berbagai lokasi.
“Dengan adanya financial center di Bali nanti, dana bisa masuk ke situ kemudian baru diinvestasikan ke berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri,” ujar dia.
Airlangga menjelaskan, PFII akan memiliki aturan legal dan insentif yang mirip dengan Singapura. Hanya saja, dengan Bali sebagai lokasi, PFII juga menawarkan keindahan Bali.
“Selebihnya ada di Bali, ada pantainya, ada tariannya,” jelas dia.
Airlangga mengatakan bahwa rencananya PP tentang lokasi PFII akan selesai setelah diundangkannya Undang-Undang (UU) PFII. Komisi XI menjadwalkan UU PFII akan selesai pada 22 Juli 2026.
“Ya segeralah sesudah itu. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap,” kata dia.
