RUU Pusat Finansial Internasional Dikebut, Pemerintah Bidik Dana Investor untuk Proyek Dalam Negeri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam 19 hari atau pada 21 Juli 2026.
Percepatan penyelesaian RUU PFII menjadi bagian dari upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan keberadaan kawasan khusus tersebut dapat diumumkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada sidang tahunan DPR.
“Juli undang-undangnya selesai, Agustus, Presiden mengharapkan bisa dibacakan di Pidato Presiden, saya pikir akhir tahun ini akan jalan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga
RUU Pusat Finansial Lanjut Dibahas Panja, Ditargetkan Selesai 19 Hari
Purbaya mengatakan, pemerintah berharap dana yang masuk melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat mengalir ke berbagai proyek investasi di dalam negeri. “Kita harapkan mereka (investor) bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” ujarnya.
Menurut Purbaya, investasi yang masuk akan sepenuhnya menggunakan mekanisme pasar. Pemerintah tidak akan memaksa investor menempatkan dananya pada proyek tertentu, melainkan menawarkan proyek-proyek yang dinilai menarik.
“Bukan dipaksa. Jadi, nanti akan dicarikan proyek yang menarik untuk mereka. Kalau saya lihat kan beberapa proyek Danantara menarik, tapi ada juga proyek yang lain bukan (dari) Danantara yang menarik,” katanya.
Selain proyek investasi, pemerintah juga akan menawarkan instrumen surat utang kepada investor sebagai bagian dari diversifikasi sumber pembiayaan APBN. “Jadi, sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Sehingga, kita lebih kuat dari sisi pembiayaannya,” jelas Purbaya.
Baca Juga
Parlemen Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Namun, ia menegaskan dana investor dari PFII tidak akan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). “Enggaklah (dibiayai). MBG kan bukan proyek menguntungkan. Kalau investasi swasta kan profit oriented. Pasti minta return-kan,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga berharap dana yang masuk ke PFII dapat mengalir ke sektor riil maupun sektor jasa keuangan. Menurut dia, kawasan tersebut diharapkan menjadi tempat berdirinya berbagai entitas bisnis seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, modal ventura, aset keuangan, hingga perusahaan sekuritas.
“Ini nanti akan menjadi sebuah enclave tersendiri, kawasan yang secara khusus diatur oleh undang-undang khusus,” kata Misbakhun.
Ia menjelaskan, PFII akan menggunakan konsep lex specialis, sehingga tidak perlu mengubah berbagai undang-undang yang telah berlaku. “Lex specialis. Jadi kita tanpa perlu mengubah undang-undang yang existing yang mengatur itu,” ujarnya.
Baca Juga
Prabowo Bakal Bangun Pusat Finansial Khusus untuk Tarik Investasi Asing
Sebagai contoh, Misbakhun menyebut bank yang berdiri di kawasan PFII nantinya akan berada di bawah pengawasan pengelola kawasan. “Dan pengawasannya tidak masuk dalam wilayah yuridiksi, OJK dan sebagainya,” katanya.
Meski demikian, RUU PFII akan mengatur secara eksplisit kewenangan otoritas pengawas dalam border transaction, termasuk pencatatan cadangan devisa, pembayaran dividen, dan aspek lainnya.
Selain itu, DPR juga akan mengundang Bank Indonesia untuk membahas sistem mata uang yang akan digunakan di kawasan PFII. “Karena currency ini akan menjadi salah satu penguat nanti, akan kita atur,” ujar Misbakhun.
Untuk meningkatkan daya tarik bagi investor, PFII juga akan menerapkan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku secara umum di Indonesia, serta menawarkan berbagai insentif fiskal. Menurut Misbakhun, penerapan common law bertujuan agar penyelesaian sengketa bisnis di kawasan PFII dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan tuntas.
