OECD: Rasio Pajak Indonesia 11,8%, Masuk Tiga Terendah di Asia Pasifik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan hasil survei tentang kemampuan negara-negara di Asia Pasifik dalam menarik pajak. Dalam laporan bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026: Taxing Informal and Hard-to-Tax Sector tersebut, posisi Indonesia dalam menarik pajak tergolong terendah di Asia-Pasifik.
Dalam laporan yang dikutip Senin (6/7/2026), rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 11,8%. Dengan angka ini, posisi Indonesia masuk urutan ke-3 dari bawah dari 38 negara yang disurvei.
Kinerja pajak Indonesia lebih baik dari Timor Leste, yaitu sebesar 10% dan Bangladesh sebesar 6,7%. Angka rasio pajak terhadap PDB Indonesia juga dibawah rata-rata rasio pajak di kawasan Asia Pasifik yaitu 19,7% pada 2024.
Baca Juga
Siap-siap! Menkeu Bakal Pajaki Pedagang Daring di Marketplace pada Juli 2026
Berdasarkan laporan tersebut rata-rata rasio pajak di kawasan Asia Pasifik di bawah rata-rata negara-negara OECD sebesar 34,1% dan kawasan Amerika Latin dan Karibia (LAC) sebesar 21,7%. Rata-rata rasio pajak Asia Pasifik lebih tinggi dibandingkan rata-rata Afrika pada 2023 yang sebesar 16,1%.
Dalam catatan OECD, Indonesia dan Samoa memiliki tingkat penerimaan pajak per kapita yang relatif serupa pada 2024, yaitu masing-masing sebesar US$ 1.969 dan US$ 2.043. Namun, Samoa mencatat rasio pajak terhadap PDB yang lebih tinggi meskipun memiliki PDB per kapita yang lebih rendah dibandingkan Indonesia.
Sementara itu, Bhutan dan Malaysia membukukan rasio pajak terhadap PDB yang hampir sama pada 2024, masing-masing sebesar 13,2% dan 13,0%. Namun, penerimaan pajak per kapita Malaysia lebih dari dua kali lipat lebih tinggi karena negara tersebut memiliki PDB per kapita yang lebih besar.
Publikasi ini menunjukkan bahwa rata-rata penerimaan pajak sebagai persentase terhadap PDB meningkat untuk tahun keempat berturut-turut pada 2024 di kawasan Asia-Pasifik. Kenaikan tersebut didukung oleh ketahanan ekonomi, kuatnya kinerja ekspor, tingginya investasi di sektor teknologi, serta berlanjutnya pemulihan sektor pariwisata di sejumlah negara kepulauan Pasifik.
Rasio pajak terhadap PDB meningkat di 16 negara dan wilayah lainnya. Lima di antaranya mencatat kenaikan minimal 2 poin persentase pada 2024, yaitu Kepulauan Cook (5,9 poin persentase), Mongolia (4,8 poin persentase), Kepulauan Marshall (4,7 poin persentase), Fiji (3,6 poin persentase), dan Sri Lanka (2,5 poin persentase).
Peningkatan tersebut didorong berbagai faktor, antara lain pemulihan sektor pariwisata, meningkatnya aktivitas dunia usaha, serta pelaksanaan reformasi perpajakan nasional.
Dalam jangka waktu yang lebih panjang, rasio pajak terhadap PDB meningkat di 21 dari 36 negara dan wilayah Asia-Pasifik selama periode 2014–2024, sementara 15 negara mengalami penurunan.
Kenaikan terbesar terjadi di Mongolia (9,3 poin persentase), Kepulauan Cook (8,8 poin persentase), Kiribati (7,0 poin persentase), Maladewa (6,9 poin persentase), Nauru (6,5 poin persentase), dan Kepulauan Marshall (6,0 poin persentase).
Di Mongolia, peningkatan penerimaan sebagian didorong penerapan sistem pajak penghasilan orang pribadi (PPh orang pribadi/PIT) yang bersifat progresif, disertai kinerja sektor pertambangan yang kuat selama periode tersebut sehingga meningkatkan penerimaan pajak penghasilan badan (PPh Badan/CIT).
Baca Juga
Sementara itu, di negara-negara lain yang mencatat kenaikan terbesar, peningkatan tersebut didorong oleh reformasi kebijakan perpajakan dan ekspansi aktivitas ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.
Sebaliknya, penurunan terbesar selama periode 2014–2024 terjadi di Timor-Leste (10,0 poin persentase), Kazakhstan (3,6 poin persentase), Malaysia (2,3 poin persentase), Papua Nugini (2,3 poin persentase), dan Hong Kong (Tiongkok) (2,1 poin persentase).
Penurunan di Kazakhstan dan Timor-Leste sebagian dipicu oleh melemahnya harga komoditas global. Di Timor-Leste, kondisi tersebut diperburuk oleh penurunan produksi minyak dan gas, sehingga semakin menekan penerimaan pajak.
