Gibran: Prof Mahfud, Rasio Pajak dan Pajak Itu Beda
JAKARTA, investortrust.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD melontarkan pertanyaan debat kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengenai keinginan paslon nomor urut 2 menaikkan rasio pajak (tax ratio) menjadi 23%. Menurutnya, angka itu tidak masuk akal karena pertumbuhan ekonomi hanya 5 sampai dengan 6%.
"Itu kalau Anda bisa menaikkan rasio pajak sampai segitu, bisa 10 persen. Lalu bagaimana Anda mau menaikkan pajak? Orang mau insentif pajak saja orang enggak ngambil," tanya Mahfud.
Menjawab pertanyaan itu, Gibran mengingatkan rasio pajak dan pajak adalah hal yang berbeda.
“Prof Mahfud, yang namanya menaikkan rasio pajak dan menaikkan pajak itu beda,” ujar Gibran.
Baca Juga
Gibran mengatakan untuk menaikkan penerimaan pajak atau rasio pajak, dia dan Prabowo Subianto akan membuat badan penerimaan pajak. Badan tersebut akan berada di bawah komando presiden.
“Sehingga akan mempermudah koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait,” kata dia.
Gibran menegakan badan penerimaan pajak akan melebur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, dua lembaga itu akan fokus terhadap penerimaan negara saja.
“Tidak ada mengurusi masalah pengeluaran,” kata dia.
Baca Juga
Mahfud MD Ungkap 3 Strategi Perjanjian Perdagangan Untuk Tingkatkan Nilai Ekspor
Digitalisasi, kata Gibran, juga menjadi fokus penting. Dia melihat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan CORTEX System untuk mempermudah proses bisnis dan administrasi pelayanan pajak.
Lalu untuk masalah pertumbuhan ekonomi, Gibran bicara mengenai hilirisasi dan investasi. Gibran menyebut sejumlah sumber daya alam Indonesia yang bisa dimanfaatkan semisal, bioethanol, bauksit, nikel, dan tembaga.
“Kalau kita serius ya pak ya, kita bisa menjadi raja energi dunia,” ujar dia.
Tanggapan Mahfud
Mahfud meneruskan pertanyaannya mengenai perbedaan penerimaan pajak dan rasio pajak. Dia mempertanyakan besaran 23% yang dicanangkan Gibran.
“Ini 23% dari apa ini, kalau Anda bicara beda antara penerimaan pajak dan rasio pajak? Kan kalau persen kaitannya dari PDB. Apa kaitannya 23% dari APBN? Itu salah,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, dengan rasio pajak sekitar 10% penerimaan pajak di APBN 2023 sudah melebihi 82%. “Hati-hati lho. Rakyat tuh sensitif kalau pajak dinaikkan,” kata dia.
Gibran mengatakan “tidak ingin berburu di kebun binatang, kita ingin memperluas kebun binatangnya. Kita tanami, binatangnya kita gemukkan.”
Baca Juga
Mahfud dan Gibran Kompak soal Rencana Cak Imin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta
Analogi itu, kata Gibran, untuk menggambarkan keinginan untuk membuka dunia usaha baru. Tapi, Gibran berjanji tidak akan memberatkan UMKM.
“Sekarang yang baru punya NPWP baru 30% artinya apa? Kita harus lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi,” ujar dia.
Rasio pajak adalah pembanding penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) untuk menunjukkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama 2019-2022 rasio pajak Indonesia mengalami fluktuasi. Pada 2019 rasio pajak Indonesia mencapai 9,76%. Angka ini kemudian terkontraksi menjadi 8,33% ketika pandemi Covid-19, 2020.
Perlahan tapi pasti, rasio pajak mulai kembali meningkat pada 2021, di angka 9,21%. Pada 2022, rasio pajak melonjak double digit, ke angka 10,39%.

