Pemerintah Berencana Pajaki Pedagang di Marketplace Mulai 1 Juli 2026?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah disebut-sebut berencana mulai memungut pajak penghasilan atau PPh para pedagang online atau merchant di lokapasar atau marketplace pada 1 Juli 2026.
Rencana ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang kewajiban penyedia lokapasar untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto perdagangan dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
“Di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Temmy Satya Permana, dari tayangan UMKM Insight, di kanal Youtube Kementerian UMKM, dikutip Kamis (25/6/2026).
Temmy menjelaskan pemungutan pajak ini sebagai wujud persamaan terhadap para pedagang. Sebab, selama ini PPh hanya dikenakan ke pengusaha luring.
Baca Juga
Tegaskan Pajak UMKM Tetap 0,5%, Menteri Maman: CV dan Firma Nakal Kita Tertibkan
Secara tarif, Temmy menyebut pemungutan PPh pedagang luring dan daring memiliki tarif yang sama. Yang menjadi perbedaan yaitu mekanisme pemungutannya.
“Tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan dengan DJP nanti sistemnya,” kata dia.
Sementara itu di kesempatan berbeda Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengaku belum berani memastikan bahwa pemungutan PPh pasal 22 oleh marketplace akan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Menurut Inge, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka peluang diberlakukannya pungutan ke merchant pada 1 Juli.
“Yang jelas kami persiapkan semua itu, kami sudah bicara dengan asosiasi, idEA (Indonesia e-Commerce Association) dengan berbagai macam platform,” kata Inget.
Meski begitu, Inge belum bisa mengungkapkan daftar platform yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut merchant. Inge memberi sinyal bahwa DJP telah berbicara secara intens dengan platform yang aktif di Indonesia.
“Siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak,” ujar dia.
