Merah Putih Bond Berpotensi Himpun Dana di Atas Rp 500 Triliun
“Ratusan triliun rupiah selama ini hanya menjadi penghuni brankas, lemari, dan bunker. Melalui Merah Putih Bond, negara berusaha mengubah uang yang tidur menjadi mesin pertumbuhan ekonomi.”
JAKARTA, Investortrust.id – Di balik kontroversi Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tersimpan sebuah gagasan besar yang diyakini menjadi latar belakang lahirnya ketentuan tersebut. Yakni, bagaimana menggerakkan dana dalam jumlah sangat besar yang selama ini berada di luar sistem keuangan nasional agar dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Gagasan itu berangkat dari realitas yang berulang kali terlihat dalam berbagai pengungkapan kasus korupsi besar di Indonesia. Dalam hampir setiap penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun aparat penegak hukum lainnya, publik kerap menyaksikan penemuan uang tunai dalam jumlah fantastis yang disimpan di rumah para tersangka. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas, lemari, ruang khusus, bahkan bunker bawah tanah. Sebagian besar disimpan dalam bentuk dolar Amerika Serikat pecahan US$ 100 dan dolar Singapura dalam berbagai denominasi besar yang selama bertahun-tahun menjadi pilihan untuk menyimpan kekayaan secara fisik.
Dana tersebut umumnya tidak ditempatkan di perbankan karena pemiliknya khawatir terlacak oleh sistem pelaporan transaksi keuangan, aparat perpajakan, maupun penegak hukum. Akibatnya, uang itu tidak masuk ke sistem keuangan formal dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif. Ia tidak menjadi sumber kredit bagi dunia usaha, tidak menjadi investasi di pasar modal, dan tidak menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Dalam perspektif ekonomi, dana tersebut menjadi uang yang menganggur atau idle money yang tidak memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Salah satu pemandangan yang paling sering mengundang keheranan publik dalam berbagai pengungkapan kasus korupsi besar di Indonesia adalah ditemukannya tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis di rumah para tersangka. Ketika KPK, Kejaksaan Agung, atau aparat penegak hukum lainnya melakukan penggeledahan, yang ditemukan bukan hanya dokumen atau barang bukti administratif, melainkan juga lemari, brankas, kamar khusus, hingga ruang tersembunyi yang dipenuhi uang tunai.
Dalam sejumlah kasus, uang tersebut ditemukan tersusun rapi dalam koper, kardus, tas jinjing, hingga rak-rak penyimpanan khusus. Tidak jarang aparat harus menghitungnya selama berjam-jam, bahkan berhari-hari. Sebagian uang disimpan di kamar tidur utama, sebagian di ruang kerja pribadi, dan ada pula yang ditemukan di gudang, ruang bawah tanah, maupun bunker yang sengaja dirancang sebagai tempat penyimpanan harta. Pemandangan tumpukan uang yang memenuhi satu ruangan rumah berkali-kali menjadi berita utama dan menggambarkan besarnya dana yang selama ini beredar di luar sistem keuangan resmi.
Menariknya, sebagian besar uang yang ditemukan bukan dalam bentuk rupiah, melainkan mata uang asing. Dolar Amerika Serikat pecahan US$ 100 menjadi salah satu favorit karena nilainya tinggi dan mudah disimpan dalam jumlah besar dengan volume yang relatif kecil. Selain itu, dolar Singapura juga sering ditemukan dalam berbagai denominasi, terutama pecahan 100 dolar Singapura, 500 dolar Singapura, dan sebelumnya 1.000 dolar Singapura yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu denominasi terbesar di kawasan Asia sebelum penerbitannya dihentikan oleh otoritas moneter Singapura.
Pilihan terhadap dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura bukan tanpa alasan. Kedua mata uang tersebut dianggap memiliki stabilitas nilai yang tinggi, mudah dipindahtangankan, diterima secara luas di pasar internasional, dan relatif aman sebagai alat penyimpan kekayaan jangka panjang. Bagi pemilik dana yang tidak ingin menempatkan uangnya di perbankan karena khawatir terlacak oleh sistem pelaporan keuangan, menyimpan uang tunai dalam bentuk valuta asing dianggap lebih aman dan lebih mudah menjaga nilai kekayaannya dibandingkan menyimpan dalam rupiah.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa sebagian dana hasil korupsi, suap, gratifikasi, penggelapan, maupun berbagai tindak pidana ekonomi lainnya tidak pernah masuk ke sistem keuangan formal. Dana tersebut tidak menjadi simpanan perbankan, tidak menjadi investasi produktif, dan tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Ia hanya tersimpan sebagai uang tunai yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk transaksi tertentu, tetapi sebagian besar justru menganggur dan tidak memberikan manfaat bagi perekonomian.
Karena itulah muncul pandangan bahwa jumlah dana yang tersimpan di rumah-rumah pribadi, brankas, maupun tempat penyimpanan rahasia para pelaku korupsi sesungguhnya jauh lebih besar daripada yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum. Setiap kali terjadi penggeledahan dan ditemukan puluhan hingga ratusan miliar rupiah dalam bentuk uang tunai, publik kembali diingatkan bahwa masih terdapat sejumlah besar dana yang berada di luar sistem keuangan nasional dan tidak berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi maupun pembangunan negara.
Baca Juga
Menko Airlangga Jelaskan Keikutsertaan Peserta Tax Amnesty di Patriot dan Merah Putih Bond
Di atas Rp 500 Triliun
Menurut sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan kebijakan tersebut, nilai dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan nasional diperkirakan sangat besar. Meski tidak pernah ada angka resmi, estimasi yang berkembang mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan berbagai temuan kasus korupsi besar selama bertahun-tahun, ditambah asumsi bahwa apa yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum hanya sebagian kecil dari dana yang sesungguhnya beredar di luar sistem.
Menyimpan uang dalam jumlah besar acap membuat si pemilik dana was-was. Hidup tidak tenang. Ruang menggunakan uang tunai untuk membeli barang kebutuhan atau pun sekadar keinginan pun kian sempit. Ada pengembang yang mengembalikan uang tuna senilai Rp 2,5 miliar untuk uang muka rumah. Si pengembang takut tersangkut masalah saat hendak memasukkan dana sebesar itu ke sistem perbankan.
Uang dalam dalam denominasi 1.000 Singapura berpotensi hancur dimakan rayap jika tidak digunakan. Singkat kata, uang hasil korupsi dalam jumlah besar yang disimpan di rumah dalam bentuk tunai justru membuat si pemilik terus-menerus dilanda kegelisahan.
Berangkat dari pemikiran itulah muncul gagasan untuk menciptakan instrumen yang dapat menarik dana tersebut masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Pemerintah kemudian memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam Pasal 50A yang disisipkan di antara Pasal 50 dan Pasal 51 dalam revisi UU P2SK yang disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Juni 2026.
Bunyi Lengkap Pasal 50A
(1) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.
(2) Surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari a. surat utang; dan
b. surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
(3) Penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
(4) Setiap pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.
(5) Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
(6) Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
(8) Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
9) Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dari keseluruhan pasal tersebut, perdebatan publik terutama berpusat pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) karena ketiga ayat itu memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond, menyatakan data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan, serta membatasi perlindungan tersebut pada transaksi di pasar primer.
Pasal 50A memberikan dasar hukum bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus yang berbeda dengan obligasi pada umumnya. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Negara juga memberikan perlindungan terhadap pembeli instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi yang terkait dengan transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Bagi pihak yang mendorong lahirnya pasal tersebut, perlindungan hukum itu merupakan syarat utama agar dana yang selama ini berada di luar sistem bersedia masuk ke dalam instrumen resmi negara. Logikanya sederhana. Seseorang yang menyimpan dana dalam jumlah besar di luar sistem tidak akan pernah bersedia memindahkan dananya ke instrumen keuangan formal apabila langkah tersebut justru membuka risiko pemeriksaan pidana, perpajakan, atau gugatan hukum. Karena itu, negara perlu memberikan kepastian dan perlindungan tertentu agar dana tersebut dapat dimobilisasi untuk kepentingan ekonomi nasional.
Pandangan tersebut tercermin dalam pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai lebih baik dana yang selama ini berada di luar sistem masuk ke dalam perekonomian nasional daripada terus menganggur. Menurutnya, apabila dana tersebut dapat ditarik masuk melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond, maka negara memperoleh tambahan sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, memperkuat industri, membiayai proyek strategis nasional, dan menciptakan lapangan kerja.
Dari sudut pandang pembiayaan pembangunan, potensi yang dibayangkan memang sangat besar. Jika estimasi dana di luar sistem yang mencapai lebih dari Rp 500 triliun itu dapat dihimpun melalui Merah Putih Bond, maka Danantara berpotensi memperoleh sumber pendanaan yang nilainya jauh melampaui banyak program pembiayaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Sebagai perbandingan, Patriot Bond yang telah diterbitkan sebelumnya berhasil menghimpun sekitar Rp 64,35 triliun. Artinya, potensi dana yang dibidik melalui instrumen baru tersebut bisa mencapai beberapa kali lipat lebih besar.
Namun justru karena besarnya potensi itulah Pasal 50A kemudian memicu perdebatan luas. Sejumlah ekonom, ahli hukum, dan pengamat tata kelola menilai perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan moral hazard dan membuka ruang bagi masuknya dana yang berasal dari tindak pidana. Mereka mempertanyakan bagaimana negara dapat memastikan bahwa dana yang masuk ke instrumen tersebut tidak berasal dari korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, perjudian ilegal, atau kejahatan lainnya.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa Pasal 50A lahir dari upaya mencari sumber pembiayaan baru di tengah kebutuhan investasi nasional yang terus meningkat. Pasal tersebut didesain untuk menjawab persoalan klasik perekonomian Indonesia: banyaknya dana yang tersimpan di luar sistem keuangan, tetapi tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond, pemerintah berupaya mengubah dana yang selama ini tidak produktif menjadi modal pembangunan. Apakah tujuan tersebut dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip penegakan hukum dan tata kelola yang baik, akan sangat bergantung pada aturan pelaksanaan yang kini sedang disiapkan pemerintah.
Baca Juga
Danantara Bantah Isu Tabungan di Atas Rp 3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Patriot Bond
Sejak pertama kali diterbitkan pada 2025, instrumen pembiayaan Patriot Bond yang diterbitkan Danantara telah berhasil menghimpun sedikitnya Rp 64,35 triliun. Dana tersebut berasal dari dua tahap penerbitan yang seluruhnya dilakukan melalui skema private placement kepada investor besar nasional.
Patriot Bond pertama kali diluncurkan pada September 2025 dengan target penghimpunan dana Rp 50 triliun. Minat investor yang tinggi membuat instrumen ini mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed), sehingga realisasi dana yang masuk mencapai Rp 51,75 triliun. Sebanyak 46 investor berpartisipasi dalam penerbitan perdana tersebut.
Keberhasilan tahap pertama mendorong Danantara melakukan penerbitan lanjutan (tap issue) pada November 2025. Dari penerbitan tambahan tersebut, Danantara kembali memperoleh dana sekitar Rp 12,6 triliun. Dengan demikian, total dana yang telah berhasil dihimpun melalui dua tahap penerbitan mencapai Rp 64,35 triliun.
Patriot Bond menjadi instrumen yang unik karena menawarkan kupon yang relatif rendah, yakni hanya sekitar 2% per tahun, jauh di bawah tingkat bunga deposito maupun imbal hasil obligasi pemerintah pada periode yang sama. Namun, rendahnya kupon tersebut tidak mengurangi minat investor karena instrumen ini dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek strategis nasional yang dikelola Danantara.
Dari sisi tenor, Patriot Bond diterbitkan dengan jangka waktu 5 tahun dan 7 tahun, sehingga memberikan fleksibilitas bagi investor dalam mengelola portofolionya. Struktur tenor menengah-panjang tersebut juga sejalan dengan kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur dan investasi strategis yang umumnya membutuhkan dana jangka panjang.
Dana yang diperoleh dari Patriot Bond direncanakan untuk mendukung berbagai proyek prioritas nasional, termasuk pengembangan infrastruktur, energi, hilirisasi industri, dan proyek strategis lain yang berada di bawah koordinasi Danantara sebagai sovereign wealth fund Indonesia.
Keberhasilan penghimpunan dana melalui Patriot Bond juga menunjukkan masih tingginya likuiditas domestik yang dapat dimobilisasi untuk pembiayaan pembangunan. Dalam beberapa kesempatan, pemerintah menyebut Patriot Bond sebagai salah satu alternatif pembiayaan nasional yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri dan pembiayaan berbasis valuta asing.
Ke depan, Danantara berencana menerbitkan Patriot Bond Jilid II dengan target penghimpunan dana sekitar Rp 20 triliun. Jika target tersebut tercapai sepenuhnya, total dana yang berhasil dihimpun melalui Patriot Bond akan meningkat menjadi sekitar Rp 84,35 triliun.
Karena Patriot Bond sudah diterbitkan untuk para pelaku bisnis, pasal 50A kemungkinan besar dimaksudkan untuk Merah-Putih Bond dengan target pembeli adalah para koruptor. Para pengusaha sudah membeli Patriot Bond dan ke depan diharapkan untuk membeli lagi jenis obligasi yang sama. Merah-Putih Bond diujukan kepada para koruptor.
Regulasi baru tentang Merah-Putih Bond ini jauh lebih baik dibanding tax amnesty karena lebih memberikan kepastian hukum dan lebih besar pula dampak ekonominya. Awalnya para penggagas menyarankan tax amnesty jilid III, tapi kemudian diurungkan karena dianggap kurang berdampak, terutama kepada para koruptor. Merah-Putih Bond kemudian menjadi pilihan.
“Jika berhasil, Merah Putih Bond akan tercatat sebagai instrumen yang mampu menarik dana terbesar dari luar sistem keuangan ke dalam perekonomian nasional. Namun jika gagal, Pasal 50A akan dikenang sebagai salah satu eksperimen kebijakan paling kontroversial dalam sejarah sektor keuangan Indonesia.”
