Negara Beri Perlindungan Hukum Pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu instrumen surat utang yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam dokumen UU P2SK revisi, negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat khusus… dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi pasal 50A ayat 5 UU P2SK, diakses Senin (22/6/2026).
Dalam pasal selanjutnya, data dan informasi dari kegiatan pembelian Patriot dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti di pengadilan.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” bunyi ayat 7.
Dalam ayat 8, diatur tentang pemindahtanganan dan upaya penjaminan surat utang yang telah dibeli investor. Selanjutnya, pada ayat 9, investor yang telah membeli Patriot dan Merah Putih Bond merupakan termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus [Patriot dan Merah Putih Bond] diatur dalam peraturan pemerintah,” tulis ayat 10.
Sementara itu dalam keterangan resminya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria membantah kabar tentang kewajiban bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki tabungan minimal Rp 3 miliar untuk membeli Patriot dan Merah Putih Bond.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
Danantara Bantah Isu Tabungan di Atas Rp 3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Kabar ini mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Dony menyampaikan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dony menegaskan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," ujar dia.
