Menko Airlangga Jelaskan Keikutsertaan Peserta Tax Amnesty di Patriot dan Merah Putih Bond
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan alasan keikutsertaan peserta tax amnesty dalam pembelian Patriot dan Merah Putih Bond. Menurutnya, keikutsertaan peserta tax amnesty tersebut bukan terjadi karena pemerintah batal menggelar tax amnesty.
“Kan tax amnesty sudah pernah dilakukan. Bukan (karena tax amnesty tidak jadi),” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Mengenai keikutsertaan peserta tax amnesty, Airlangga menjelaskan karena Patriot dan Merah Putih Bond diedarkan di dalam negeri.
“Nanti di cek lagi. Ya, itu kan (hanya) bisa dijual di dalam negeri,” jelas dia.
Airlangga menjelaskan akan mengecek terlebih dahulu alasan perlindungan hukum bagi investor yang membeli Patriot dan Merah Putih Bond.
Diberitakan sebelumnya, salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu instrumen surat utang yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam dokumen UU P2SK revisi, negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut.
Baca Juga
Negara Beri Perlindungan Hukum Pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat khusus… dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi pasal 50A ayat 5 UU P2SK, diakses Senin (22/6/2026).
Dalam pasal selanjutnya, data dan informasi dari kegiatan pembelian Patriot dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti di pengadilan.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” bunyi ayat 7.
Dalam ayat 8, diatur tentang pemindahtanganan dan upaya penjaminan surat utang yang telah dibeli investor. Selanjutnya, pada ayat 9, investor yang telah membeli Patriot dan Merah Putih Bond merupakan termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
