BI-Rate Naik Jadi 5,50%, Ini Strategi Bank Indonesia Amankan Nilai Tukar Rupiah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada hari ini, Selasa (9/6/2026), memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%. Keputusan strategis ini diikuti dengan kenaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
Dalam pernyataan resminya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut langkah taktis ini diambil sebagai kelanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Selain itu, kebijakan ini menjadi langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5% +1% yang ditetapkan pemerintah, sekaligus meningkatkan imbal hasil demi menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia.
Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk mengevaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang telah ditetapkan dalam RDG Bulanan. Berdasarkan evaluasi sejak RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari perkiraan semula. Kondisi tersebut dipicu oleh gejolak global yang terus berlanjut, tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, serta diperberat oleh adanya aliran keluar investasi portofolio asing dari Tanah Air.
"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing. Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai," kata Perry.
Di samping menaikkan BI-Rate, Bank Indonesia menerapkan empat langkah konkret untuk memperkuat stabilitas mata uang garuda melalui operasi moneter. Langkah pertama adalah menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor, yaitu 6, 9, dan 12 bulan. Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain.
Baca Juga
Respons Kenaikan BI Rate, Bank Indonesia Rilis Insentif Baru Likuiditas Perbankan
Langkah kedua, bank sentral memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya arus modal serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Selama ini, Bank Indonesia memang memberikan fasilitas swap lindung nilai bagi masuknya investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian meneruskannya kepada Bank Indonesia, sementara penentuan tingkat swap yang reguler tetap diberikan sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
Selanjutnya, langkah ketiga yang ditempuh adalah membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Kebijakan ini bertujuan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit atau di atas 10%. Perluasan fasilitas repo ini diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh oleh bank sentral.
Langkah keempat adalah meningkatkan intensitas operasi moneter baik rupiah maupun valuta asing secara masif. Penguatan operasi moneter rupiah diwujudkan melalui pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu, sedangkan penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi melalui transaksi spot dan DNDF di pasar domestik maupun transaksi NDF di pasar luar negeri.
"Guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal pemerintah. Sesuai dengan penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar rupiah," imbuh Perry.
Menurut Perry, koordinasi ini difokuskan pada dua hal utama, yaitu meningkatkan daya tarik atau imbal hasil bagi masuknya aliran investasi portofolio asing khususnya pada SRBI dan SBN sesuai mekanisme pasar, serta menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan cara pengelolaan kas pemerintah tetap berada di Bank Indonesia sehingga operasi moneter dan fiskal saling mendukung. Hubungan fiskal-moneter yang sudah kuat ini akan terus diperkuat secara berkesinambungan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan keyakinan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global.

