Dirjen Pajak Sebut PP 20/2026 Beri Kemudahan Tarif bagi UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo Wijayanto, dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Bimo menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," ujar dia.
Bimo mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini.
Pertama, fasilitas tarif 0,5% dan batas omzet tetap berlaku atas fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak penghasilan.
Baca Juga
Tegaskan Pajak UMKM Tetap 0,5%, Menteri Maman: CV dan Firma Nakal Kita Tertibkan
Kedua, kemudahan administrasi tanpa batas waktu untuk wajib pajak tertentu, wajib pajak orang pribadi, dan PT perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.
Sementara itu, bagi koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
Ketiga, target tepat sasaran dan upaya mencegah penyalahgunaan kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.
Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
Keempat, mekanisme umum pajak dihitung dari laba, bukan omzet bagi badan usaha seperti PT dan CV. Perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor.
Pajak yang dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
Kelima, keseimbangan sistem dan masa transisi PP 20/2026 untuk menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat, DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.
