Aturan Direvisi, PPh Final Hanya untuk Wajib Pajak OP, PT Perorangan, dan Koperasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan terbaru, PP Nomor 20 Tahun 2026 membatasi pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Dalam Pasal 57, wajib pajak dalam negeri yang dapat memanfaatkan PPh final, yaitu wajib pajak orang pribadi, perseroan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Ketentuannya, wajib pajak memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Baca Juga
Dukung Ekosistem Bullion Bank, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak dan Samakan Aturan Impor Emas
Artinya, ketika akhirnya wajib pajak dan perseroan mampu mendapatkan omzet melebihi Rp 4,8 miliar selama tahun pajak akan dikeluarkan dari pemanfaatan aturan ini. Hal ini berlaku akumulatif atas harta perusahaan pribadi hingga perusahaan lain di bawah kuasanya.
“Wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseorangan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto … secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar,” bunyi aturan itu diakses Selasa (2/6/2026).
Ini juga berlaku bagi wajib pajak suami istri yang masing-masing memiliki perseroan.
“Penentuan jumlah peredaran bruto … bagi suami istri … ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” bunyi aturan tersebut.
Baca Juga
Penerimaan Pajak Meningkat, Defisit APBN 2026 Masih dalam Batas Aman
Selain itu, dalam Pasal 56 ayat (3), PPh final tidak dapat digunakan sejumlah beberapa jenis penghasilan. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Sejumlah pekerjaan bebas juga ditambahkan dalam aturan tersebut. Termasuk pembuat konten di media sosial di antaranya, pemengaruh (influencer) , selebgram, bloger, vloger, dan lain sebagainya.

