Purbaya Terbitkan Aturan Soal Restitusi Pajak, 3 Kelompok Wajib Pajak Didahulukan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan terbaru mengenai restitusi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, proses restitusi yang dimulai pada 1 Mei 2026 diarahkan untuk tiga kelompok wajib pajak tertentu.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
Inge menjelaskan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan wajib pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok wajib pajak, yaitu, Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu, pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, pasal 17D UU KUP, yaitu wajib pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.
Baca Juga
Ketiga, pengusaha kena pajak berisiko rendah, pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
PMK-28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan wajib pajak.
Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” ujar dia.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan wajib pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.
Hingga 3 Mei pukul 24.00 WIB, progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode tercatat 13.095.234 SPT. Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan dapat dirinci yaitu obyek pajak karyawan sebesar 10.767.557 dan objek pajak non-karyawan 1.442.967.
Selain itu juga terdapat badan dalam redenominasi rupiah yang sudah melaporkan SPT sebanyak 856.254. Adapun badan dalam redenominasi dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.408 SPT.
SPT yang dilaporkan usaha migas dalam redenominasi rupiah sebanyak 13 dan usaha migas dalam redenominasi dolar AS sebanyak 184.
Sementara itu, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebanyak 19.011.422. Ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 17.821.075, wajib pajak badan sebanyak 1.098.961 wajib pajak instansi pemerintah 91.157, wajib pajak pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 229.

