Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Tidak Ada Urgensi Ubah Batas Defisit APBN 3%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk mengubah batas defisit APBN sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Menurut Misbakhun, hingga saat ini belum ada kesepakatan politik untuk merevisi ketentuan tersebut dan pemerintah diyakini tetap akan menjaga defisit di bawah batas yang diatur undang-undang.
Baca Juga
Presiden Sampaikan KEM-PPKF dan Rapat RDG, Rupiah Masih Terjerembab
“Sampai sekarang, undang-undangnya mengatakan seperti itu dan kesepakatan politiknya belum ada keinginan untuk mengubah soal defisit,” kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Misbakhun juga meyakini Presiden Prabowo Subianto mampu menjaga kepercayaan investor melalui pembacaan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 secara langsung di parlemen.
Ia menilai pembacaan KEM-PPKF 2027 tidak perlu dikaitkan dengan pelemahan nilai tukar rupiah maupun tekanan di pasar saham.
Menurutnya, KEM-PPKF 2027 akan menjadi kerangka besar dalam menciptakan parameter baru bagi perekonomian Indonesia pada tahun mendatang.
Baca Juga
Prabowo Bikin Tradisi Baru, Jawab Keraguan Publik Lewat KEM di Parlemen
“KEM-PPKF itu adalah sebuah kerangka yang sangat besar dalam sebuah size ekonomi negara sebesar Indonesia dengan PDB melewati Rp23.000 triliun,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan ketidakpastian ekonomi global merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena kondisi geopolitik turut memengaruhi berbagai indikator ekonomi.
“Tugas kita adalah bagaimana ketidakpastian itu di-manage dengan baik sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan ketika kita mengambil policy di bidang ekonomi,” kata dia.

