Ketua Banggar Bantah Batas Defisit 3% Akan Diutak-atik
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah membantah wacana mengubah batas atas defisit sebesar 3%. Wacana mengubah batas atas tersebut muncul seiring kabar akan direvisinya Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.
"Setahu saya, dari tim Pak Prabowo (Subianto) sebagai presiden terpilih, khusus untuk Undang-Undang Keuangan Negara, defisit berkomitmen tetap 3%" kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Said mengaku telah berinteraksi dengan Prabowo dann timnya untuk membahas batas defisit tersebut. Dia mengatakan batas defisit tersebut dibuat untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal ke depan.
"Maka apresiasi saya untuk tim Pak Prabowo bahwa akan menjaga akan menjaga keberlangsungan kesehatan fiskal kita," ujar dia.
Said meminta semua pihak tak berandai-andai mengenai kemungkinan revisi UU Keuangan Negara. Said pun meluruskan informasi terkait tim pengkaji revisi Undang-Undang Keuangan Negara yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Dia menduga tim tersebut dibentuk bukan untuk merevisi UU Keuangan Negara.
"Kalau dengan Pak Jimly cs nampaknya bukan UU Keuangan Negara, mungkin bab lain seperti persiapan kementerian, pelebaran kementerian atau badan. Itu kalau tidak dikerjakan dari sekarang kan perlu waktu untuk Pak Presiden menjabat,” kata dia.
Diberitakan, di tengah pendapatan negara yang stagnan, belanja negara terus mengalami kenaikan. Akibatnya, defisit APBN 2024 diperkirakan membengkak.
Meski demikian, Direktur Jendeal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, pembengkakan belanja ini tak menyalahi aturan karena melemahnya rupiah menjadi pemicu utama. Ini menjadi beban biaya subsidi dan kompensasi.
“Itu diperkenankan dalam Undang-Undang APBN apabila ini disebabkan atau untuk memenuhi subsidi,” kata dia.
Melihat kondisi itu diperkirakan defisit APBN 2024 membengkak dari semula Rp 522,8 triliun menjadi Rp 609,7 triliun. Pembengkakan ini sebesar 2,29% dari PDB menjadi 2,7% dari PDB.

