BPS Mutakhirkan Hitungan Inflasi, Begini Pengaruhnya
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui penghitungan inflasi mulai 2024. BPS kini menggunakan perubahan tahun dasar penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun dasar 2022.
“Sehingga IHK 2022 sama dengan 100,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat rilis BPS, yang dipantau daring, Kamis (1/2/2024).
Selain mengubah tahun dasar, BPS menambah cakupan wilayah pencatatan inflasi sebanyak 60 kabupaten baru, sehingga total kabupaten/kota cakupan pencatatan inflasi menjadi 150 kabupaten/kota.
Baca Juga
Sementara itu, komposisi nilai konsumsi tahun 2022 untuk nilai konsumsi makanan berubah dari 33,68% menjadi 38,04%. Adapun nilai non-makanan berubah 66,32% menjadi 61,96%.
BPS, kata Amalia, juga mengubah cakupan paket komoditas. Saat ini BPS menggunakan 847 komoditas dari sebelumnya di tahun 2018 menggunakan 835 komoditas.
“Tentunya ada komoditas yang masuk baru, dan ada komoditas yang tidak dikonsumsi masyarakat,” ujar dia.
Dalam penjelasan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, komoditas yang tidak lagi digunakan yaitu antena tv, vcd, dvd player, playstation, majalah dan tabloid, lampu emergency, organ piano, genset, beberapa jenis ikan segar.
Baca Juga
Sementara itu komoditas baru yang digunakan yaitu tarif LRT dan MRT, CCTV, gas bumi rumah tangga, water heater, masker, hand sanitizer, receiver tv, rokok elektrik, dan liquid vape.
Amalia mengatakan perubahan tahun dasar ini tidak menjadi penyebab rendahnya inflasi pada Januari 2024 yang tercatat 0,04%. Perubahan penghitungan ini dilakukan BPS untuk merespon pemutakhiran dalam Survei Biaya Hidup (SBH) yang digelar paling tidak selama 5 tahun sekali.
“Itu harus dilakukan pemutakhiran untuk dapat menangkap pola konsumsi rumah tangga yang terbaru dan yang terkini,” ujar dia.
Amalia mengatakan, SBH 2018 mengalami perubahan setelah melalui masa pandemi Covid-19. Pandemi tersebut mengubah pola konsumsi masyarakat.

