Purbaya Upayakan Beleid Royalti dan Bea Keluar Pertambangan Rampung Juni 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa regulasi mengenai royalti dan bea keluar sejumlah mineral kritis akan selesai pada Juni 2026. Saat ini, peraturan pemerintah atau PP mengenai royalti dan bea keluar tersebut sudah di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
“Diskusi sudah selesai. PP-nya sudah dinaikkan (ke Kemsesneg). Mungkin mulai berlaku awal Juni 2026. Kalau saya nggak salah,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Meski begitu, Purbaya menyebut penyelesaian PP akan menjadi penentu pemberlakuan aturan tentang royalti dan bea keluar tersebut.
“Tergantung seberapa cepat PP-nya diproses,” jelas dia.
Purbaya mengatakan PP tersebut akan mengatur sejumlah mineral kritis yang akan dikenai royalti dan bea keluar. Mengutip pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Baca Juga
Bahlil Tunda Penerapan Royalti Tambang, Mau Negara dan Pengusaha Sama-Sama Untung
“Kalau menurut itu sih, across the board, kata Pak Bahlil waktu saya ketemu kemarin. Semua barang tambang. Tapi nanti lihat detailnya begitu PP-nya keluar ya,” kata dia.
Sementara itu, tak berselang lama, Bahlil mengumumkan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final tentang penyesuaian royalti dan pungutan di sektor pertambangan. Pemerintah membuka ruang evaluasi setelah menerima masukan dari kalangan industri.
Bahlil mengungkapkan, pemerintah saat ini memilih menunda target implementasi kebijakan yang semula dijadwalkan pada Juni 2026. Mereka akan melakukan pembahasan lanjutan sambil menyusun formulasi baru yang dinilai lebih adil bagi negara maupun pelaku usaha.
“Saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung,” ucap Bahlil.

