Tak Setuju 'Tax Amnesty', Purbaya Pilih Perluas Basis Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tak akan melakukan tax amnesty, tetapi memperluas basis pajak. Pernyataan tegas ini merespons upaya pengungkapan komitmen wajib pajak dalam tax amnesty sebelumnya.
“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga
Purbaya menerangkan tax amnesty menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab, pegawai pajak dapat disuap oleh wajib pajak yang tak taat. “Kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus,” jelas dia.
Alih-alih membuat tax amnesty, dia justu ingin pengelolaan pajak berjalan, seperti aturan yang berlaku. Dengan begitu, pelaku usaha yang punya uang di luar negeri pun dapat melaporkan hartanya ke DJP.
“Kita akan kasih waktu sampai 6 bulan ke depan, setelah itu kalau masuk kita periksa betul. Jadi, Anda punya uang di luar (negeri) pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” kata dia.
Baca Juga
Ruang Fiskal Terbatas, Perlu Tax Amnesty bagi Pejabat dan Mantan Pejabat Indonesia
Purbaya menjelaskan pemerintah akan memperluas basis pajak, bukan dengan mengejar wajib pajak yang itu saja.
Menurut eks Bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, tax amnesty akan menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha. “Kalau ada langkah-langkah seperti itu lagi, saya yang akan mengumumkan, bukan Dirjen Pajak,” jelas dia.

