CEO Pinterest Dukung Larangan Pengguna Medsos di Bawah 16 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Chief Executive Officer (CEO) Pinterest, Bill Ready mengajak larangan penggunaan media sosial (medsos) bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Seruan ini disampaikan di tengah meningkatnya tekanan global terhadap platform digital terkait dampak kesehatan mental anak.
Dalam unggahan di LinkedIn, Ready menilai perlu ada standar tegas yang berlaku secara global. Ia juga mendorong penegakan aturan yang melibatkan sistem operasi ponsel hingga aplikasi digital.
“Kita butuh standar jelas: tidak ada media sosial untuk remaja di bawah 16 tahun, dengan penegakan nyata. Akuntabilitas harus mencakup platform dan ekosistem teknologi secara menyeluruh,” ujar Ready dilansir dari Reuters, Senin (23/3/2026).
Baca Juga
Pernyataan tersebut muncul saat persidangan di Los Angeles berlangsung terkait dugaan dampak medsos terhadap kesehatan mental remaja. Dalam kasus ini, Google dan Meta menghadapi tuduhan bahwa produk mereka berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental anak.
Ready juga menyoroti kebijakan Australia yang melarang medsos bagi anak di bawah 16 tahun sebagai contoh. Sikap ini berbeda dengan sebagian besar perusahaan teknologi besar yang cenderung menolak pembatasan usia ketat.
Saat ini, pengguna minimal Pinterest di Amerika Serikat (AS) adalah 13 tahun. Namun perusahaan dalam beberapa tahun terakhir aktif membidik pengguna muda, khususnya generasi Z.
Baca Juga
PP Tunas Lindungi 70 Juta Anak, Indonesia Terapkan Aturan Medsos Skala Raksasa
Sejalan dengan tren global tersebut, Indonesia juga mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP Tunas dalam Pelindungan Anak pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses medsos bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid sebelumnya menyatakan, kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan platform digital memperkuat sistem perlindungan anak.
Implementasi kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan regulasi perlindungan anak digital terbesar. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan tren global yang mulai mengarah pada pembatasan akses media sosial bagi remaja.
