Surat Terbuka Amnesty Internasional ke DPR: Indonesia Harus Perkuat Implementasi Hukum Internasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Amnesty International Indonesia menyoroti terkait langkah bergabungnya Indonesia sebagai anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) dan rencana mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza dalam naungan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF). Melalui surat terbukanya ke DPR, Amnesty International Indonesia menilai keputusan berisiko tersebut turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza.
Apalagi Palestina sebagai pihak yang paling dirugikan bukanlah anggota Dewan Perdamaian. Selain itu, langkah tersebut dinilai berisiko mengingat Dewan Perdamaian meliputi fungsi-fungsi "pembangunan perdamaian" di wilayah-wilayah terdampak konflik, tanpa kejelasan batas geografis, jangka waktu, dan tanpa jaminan hak asasi manusia.
"Amnesty International memandang bahwa mekanisme ini secara fundamental bertentangan dengan sistem hukum internasional serta prinsip universal hak asasi manusia yang menjadi fondasi tatanan global. Salah satunya adalah prinsip inadmissibility of territory acquisition by force atau larangan bagi suatu negara untuk mengakui atau menganggap sah perolehan atas wilayah lain yang diperoleh lewat serangan, perang, atau kekuasaan (Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB)," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Amnesty International Indonesia memandang keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian juga tak sejalan dengan peran yang saat ini diemban Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Indonesia seharusnya memperkuat dan menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional melalui mekanisme multilateral resmi seperti PBB, bukan melalui forum ad hoc yang kental konflik kepentingan dengan ambisi kelompok tertentu seperti dominasi Amerika Serikat.
"Partisipasi Indonesia dalam dewan ini dapat melegitimasi pelanggaran Israel, yang tidak selaras dengan kewajiban-kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional, termasuk putusan International Court of Justice (Mahkamah Keadilan Internasional)," ucapnya.
Amnesty International Indonesia memandang, Indonesia seharusnya mengoptimalkan pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi badan-badan perjanjian dan prosedur khusus PBB, pelaksanaan putusan Mahkamah Keadilan Internasional, dan mendesak pihak Israel untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya sesuai mekanisme hukum internasional. Tidak satu pun negara memiliki hak untuk menentukan upaya "perdamaian" di Gaza, apalagi secara sepihak, tanpa keterlibatan rakyat Palestina dan tanpa proses pengambilan keputusan secara multilateral di PBB.
Baca Juga
Amnesty Desak Kekerasan Terhadap Relawan Kemanusiaan di Aceh Diusut Tuntas
Hal lain yang juga disoroti yakni tanggung jawab fiskal negara. Di tengah konteks kebijakan efisiensi anggaran saat ini, Amnesty International Indonesia menilai partisipasi finansial Indonesia yang mencapai lebih dari US$ 1 miliar atau setara Rp16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen dan kegiatan organisasi ke depan berpotensi melemahkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di berbagai bidang dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga pencegahan dan penanggulangan bencana alam, yang saat ini pun masih belum optimal.
Amnesty International Indonesia mendesak DPR untuk memperingatkan Pemerintah Republik Indonesia bahwa keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian, termasuk pengiriman pasukan TNI ke Gaza berarti menempatkan Indonesia berisiko berpartisipasi dalam mekanisme yang akan memperkuat pelanggaran Hukum Humaniter Internasional, termasuk membiarkan pendudukan ilegal Israel bahkan memperparah penindasan terhadap warga Palestina khususnya di Gaza.
Amnesty International Indonesia juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan hukum internasional dengan tidak mengabaikannya demi mekanisme ad hoc yang dibentuk atas kepentingan ekonomi dan politik kelompok tertentu, ambisi personal dan pemujaan berlebihan atas sosok tertentu yang merusak otoritas dan mandat lembaga-lembaga PBB.
Terakhir, Amnesty International Indonesia juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menerapkan kebijakan luar negeri yang mengacu pada hukum internasional dan penghormatan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh terkait implikasi politik, keamanan, hukum, dan anggaran atas keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian dan pengiriman pasukan TNI melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang demokratis.
