Jerman dan Italia Ungkap Alasan Tak Ikut ‘Board of Peace’ Besutan Trump
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Jerman dan Italia tidak masuk dalam daftar ‘Board of Peace’ yang digagas Presiden AS Donald Trump. Kedua negara menyatakan kesiapan untuk bergabung dengan inisiatif Dewan Perdamaian yang dipimpin AS, namun menegaskan adanya kendala konstitusional yang menghambat langkah tersebut.
Baca Juga
“Kami terbuka. Kami tertarik pada inisiatif ini. Saya juga berpikir Jerman dapat memainkan peran penting, karena ini menyangkut stabilisasi Timur Tengah,” kata Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni dalam konferensi pers bersama Kanselir Jerman Friedrich Merz di Roma, Jumat (23/1/2026), seperti dilansir Anadolu.
Namun, ia menegaskan terdapat hambatan hukum. Menurutnya, dengan struktur inisiatif seperti saat ini, keterlibatan Italia akan bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan Meloni tersebut sejalan dengan pandangan Kanselir Jerman. Merz mengatakan bahwa beberapa pekan lalu ia telah menyampaikan kepada Presiden AS Donald Trump kesediaannya untuk bergabung dengan dewan perdamaian apabila badan tersebut, sebagaimana rencana awalnya, berfungsi mendampingi proses perdamaian di Gaza yang hingga kini belum dimulai.
Merz menambahkan bahwa dengan struktur dewan perdamaian saat ini, Jerman tidak dapat menerima tata kelola yang ada karena alasan konstitusional.
Meski demikian, ia menegaskan Jerman tetap terbuka untuk menjajaki bentuk dan format kerja sama lain dengan AS guna mendorong upaya perdamaian di berbagai kawasan dunia.
Dalam daftar Board of Peace, yang dipublikasikan WEF (World Economic Forum), terdapat 26 negara yang bergabung. Negara-negara itu adalah Albania, Argentina, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Bulgaria, Mesir, Hongaria, Indonesia. Berikutnya, Israel, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Kosovo, Mongolia, Maroko, Pakistan, Paraguay, Qatar. Selanjutnya, Saudi Arabia, Turki, Uni Emirat Arab, AS, Uzbekistan, dan Vietnam.
Baca Juga
Indonesia Sambut Undangan Trump Bergabung dalam Board of Peace
Tantangan
Gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memperluas peran Board of Peace bukan sekadar inisiatif diplomatik baru. Ia telah menjelma menjadi simbol pertarungan besar antara dua arus geopolitik dunia: unilateralisme berbasis kekuatan dan multilateralisme yang selama delapan dekade bertumpu pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Diluncurkan di Davos pada 22 Januari 2026, Dewan Perdamaian awalnya dirancang sebagai mekanisme pengawasan gencatan senjata dan rekonstruksi Gaza. Namun kemudian mengarah pada perluasan, memberi mandat global untuk pembangunan perdamaian di kawasan konflik dan wilayah berisiko tinggi. Perluasan inilah yang memantik kegelisahan luas, terutama ketika Trump secara terbuka menyatakan dewan tersebut “mungkin saja” menggantikan peran PBB.
Reaksi dunia pun berlapis. Di Eropa, Jerman dan Italia menyatakan kesiapan politik untuk terlibat, namun berhenti di hadapan tembok konstitusi. Kanselir Jerman Friedrich Merz dan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni sama-sama menegaskan bahwa struktur dan tata kelola Dewan Perdamaian saat ini tidak sejalan dengan kerangka hukum dasar negara mereka. Dukungan normatif terhadap stabilisasi Timur Tengah dan solusi dua negara tetap ada, tetapi tidak dengan mengorbankan prinsip konstitusional dan legitimasi hukum internasional.
Sikap ini mencerminkan dilema Eropa yang lebih luas. Di satu sisi, benua itu membutuhkan peran Amerika Serikat dalam menjaga stabilitas keamanan global. Di sisi lain, pengalaman panjang pasca-Perang Dunia II membentuk refleks kuat untuk menempatkan perdamaian di bawah mekanisme multilateral yang berbasis aturan, bukan pada forum ad hoc yang dikendalikan satu negara atau figur dominan.
Jika Eropa memilih jalur abu-abu, China justru mengambil posisi tegas. Beijing secara terbuka menolak gagasan Dewan Perdamaian sebagai pengganti PBB dan menegaskan kembali komitmennya pada multilateralisme sejati. Bagi China, Piagam PBB bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi legitimasi global. Pernyataan Trump dipandang sebagai sinyal berbahaya dari kecenderungan unilateralisme yang dapat mempercepat fragmentasi dunia.
Penolakan China juga sarat kepentingan strategis. Di tengah perang Gaza yang belum menemukan ujung, konflik Ukraina yang terus menjadi arena proxy war, serta ketegangan di Indo-Pasifik, PBB tetap menjadi satu-satunya forum universal tempat China memiliki pengaruh struktural setara dengan Amerika Serikat. Menggantinya dengan Dewan Perdamaian berarti membuka ruang bagi arsitektur global baru yang lebih sempit dan berpotensi bias kekuatan.
PBB sendiri berada di persimpangan sulit. Kritik Trump bahwa lembaga tersebut “belum mencapai potensi maksimalnya” bukan hal baru. Namun solusi yang ditawarkan—lembaga tandingan dengan mandat luas, struktur keanggotaan berbasis kontribusi finansial, dan kewenangan besar di tangan satu ketua—justru menggerus prinsip akuntabilitas dan kesetaraan negara yang menjadi roh multilateralisme.
Penolakan sejumlah negara terhadap undangan Trump memperlihatkan kekhawatiran yang sama: dunia sedang didorong menuju era minilateral, di mana keputusan global ditentukan oleh segelintir negara kuat. Kritik dari Kanada dan Prancis di World Economic Forum 2026 mempertegas kecemasan bahwa “klub kekuasaan baru” ini berpotensi melemahkan hukum internasional dan mempercepat erosi tatanan global pasca-1945.
Dalam konteks inilah Dewan Perdamaian Trump bukan sekadar soal Gaza atau efektivitas PBB. Ia menjadi ujian terbesar bagi tata kelola global di era ketegangan geopolitik yang kian tajam. Apakah dunia akan memilih jalan cepat yang dikendalikan kekuatan, atau tetap bertahan pada proses multilateral yang lambat namun inklusif?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya masa depan PBB, tetapi juga apakah dunia masih memiliki satu meja bersama untuk mencegah konflik regional berubah menjadi krisis global terbuka.

