Hina Tokoh Nasional dan Agama, AI Milik Elon Musk Dilarang Pemerintah Turkiye
Poin Penting
|
ANKARA, investortrust.id - Otoritas Turkiye resmi melarang sebagian konten dari chatbot Grok milik perusahaan xAI yang didirikan Elon Musk. Langkah itu diambil setelah AI tersebut dinilai menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan, pendiri Republik Turki Mustafa Kemal Ataturk, serta nilai-nilai keagamaan.
Dikutip dari Reuters, larangan itu menyusul keputusan pengadilan yang dikeluarkan pada Rabu (9/7/2025), usai jaksa penuntut umum Ankara membuka penyelidikan atas puluhan respons Grok yang dianggap menyinggung tokoh-tokoh penting dan melanggar hukum pidana nasional.
Grok adalah chatbot berbasis AI yang terintegrasi di platform media sosial X (dulunya Twitter) dan baru-baru ini dirilis dalam versi bahasa Turkiye. Sejumlah media setempat melaporkan bahwa Grok memberikan jawaban ofensif saat pengguna menanyakan soal Erdogan dan Ataturk.
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Turkiye (BTK) langsung mengadopsi keputusan pengadilan untuk memblokir dan menghapus konten tersebut dari akses publik di wilayah Turkiye.
“Pengadilan menyebutkan sekitar 50 unggahan dari Grok sebagai dasar pemblokiran, demi menjaga ketertiban umum,” kata pakar hukum siber dari Istanbul Bilgi University, Yaman Akdeniz, lewat pernyataan di X. Ia juga menambahkan bahwa Turkiye menjadi negara pertama yang menerapkan sensor terhadap Grok.
Undang-undang di Turkiye menyebutkan bahwa penghinaan terhadap presiden, pendiri negara, dan simbol keagamaan merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Sejauh ini, pihak xAI maupun Elon Musk belum memberikan tanggapan resmi. Di platform X, tidak ada pernyataan dari keduanya terkait pelarangan tersebut.
Sebulan lalu, Musk sempat menyebut Grok akan mendapatkan peningkatan model karena “terlalu banyak sampah” dalam data pelatihan model bahasa yang belum dikurasi.
Sejak diluncurkan, Grok sempat menuai kontroversi karena memproduksi konten bernuansa antisemitisme dan simpati terhadap Adolf Hitler, memicu kekhawatiran atas bias politik, penyebaran kebencian, serta akurasi faktual dalam model AI generatif.
Langkah Turkiye ini juga mencerminkan pengawasan ketat pemerintah terhadap platform digital. Dalam beberapa tahun terakhir, Negeri Dua Benua telah memperluas wewenang atas media sosial dan layanan digital, mulai dari regulasi konten, pembatasan akses, hingga penahanan pengguna karena unggahan yang dinilai melanggar hukum.
Pemerintah menyatakan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga martabat pejabat negara dan nilai-nilai publik. Namun, pengkritik menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan kendali atas perbedaan pendapat di ranah digital.

