Yusril Sebut Indonesia Meningkat Jadi Negara Maju dengan Bergabung OECD
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakaatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut status Indonesia bakal meningkat menjadi negara maju dengan bergabung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Tak hanya itu, keanggotaan Indonesia di OECD akan membuka peluang lebih luas dalam kerja sama ekonomi, investasi, dan pembangunan dengan 38 negara anggota OECD, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan transparansi di Indonesia.
"Bergabung dengan OECD bukan hanya meningkatkan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan dengan negara-negara anggota," kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Di Forum OECD Paris, Yusril Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Pemberantasan Korupsi
Yusril menyebut, Indonesia diperkirakan akan resmi menjadi anggota OECD dalam tiga tahun mendatang. Indonesia akan menjadi negara ketiga di Asia yang bergabung setelah Jepang dan Korea Selatan.
Sebelum keanggotaannya diresmikan, Indonesia perlu menandatangani konvensi OECD mengenai penyuapan dan berbagai instrumen hukum lainnya yang menjadi standar bagi negara-negara maju. Reformasi regulasi di bidang antikorupsi, penyuapan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih juga menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Pada sidang OECD di Paris, Prancis, Rabu (26/3/2025) kemarin, Yusril menyampaikan pidato mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Yusril berbicara bersama Presiden Guatemala, Bernardo Arevalo, mengenai sejarah perjuangan Indonesia dalam memberantas korupsi sejak 1958. Yusril juga membeberkan upaya Indonesia memberantas korupsi setelah meratifikasi United Nations Convention on Transnational Organized Crime dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006.
"Kami menyadari bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga
Menteri PANRB Sebut Aksesi ke OECD Bantu Indonesia Perbaiki Institusi
Selain harus menandatangani konvensi mengenai penyuapan serta berbagai instrumen hukum lainnya Indonesia juga berkewajiban melakukan reformasi dalam sistem hukum dan birokrasi guna memperbaiki regulasi terkait korupsi, penyuapan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan berbagai persyaratan itu, Yusril mengatakan, keanggotaan di OECD menjadi momentum bagi Indonesia mereformasi tata kelola dan regulasi dalam pemberantasan korupsi.
"OECD tidak hanya akan menilai aturan-aturan normatif, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tiga tahun ke depan," jelas Yusril.
Menko Yusril berharap bergabungnya dengan OECD makin memperkuat perekonomian, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju yang bersih dari korupsi.

