Bagikan

Trump Akan Cabut Status Hukum 530.000 Imigran di AS

WASHINGTON DC, Investortrust - Presiden Amerika Serikat Donald Trump diberitakan akan mencabut status hukum sementara bagi 530.000 orang imigran, yang merupakan warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela yang berada di AS.

Mengutip pemberitahuan di Federal Register, seperti dikutip Aljazeera, Minggu (23/3/2025), keputusan ini merupakan perluasan terbaru dari tindakan keras Trump terhadap imigran, yang  akan berlaku mulai 24 April 2025.

Pemerintahan Trump juga mempersingkat pemberlakuan masa percobaan selama dua tahun,  yang merupakan kebijakan yang dilansir oleh mantan Presiden Joe Biden. Program tersebut sebelumnya memungkinkan imigran masuk ke AS melalui jalur udara jika mereka memiliki sponsor di negara tersebut.

Sekelompok warga negara Amerika dan imigran telah menggugat pemerintahan Trump atas penghentian humanitarian parole, dan berusaha mengembalikan program ini untuk empat kelompok kewarganegaraan negara-negara tadi.

Sekadar informasi, program humanitarian parole diluncurkan Biden  untuk warga Venezuela pada tahun 2022 dan memperluasnya bagi warga Kuba, Haiti, dan Nikaragua pada tahun 2023. Langkah ini dilakukan  sebagai bagian dari upaya mengatasi tingginya jumlah imigran tanpa dokumen dari negara-negara tersebut.

Hubungan diplomatik dan politik antara empat negara itu dengan AS sendiri telah lama mengalami ketegangan.

Baca Juga

Menlu Kanada Yakini Bisa Menangkan Perang Dagang Lawan AS

Trump, yang berkampanye dengan sikap keras terhadap imigran, langsung mengambil langkah-langkah untuk memperketat penegakan hukum setelah menjabat. Ia mendorong peningkatan jumlah deportasi bagi mereka yang tinggal di AS tanpa dokumen resmi.

Trump berpendapat bahwa program legal entry parole yang diluncurkan oleh pendahulunya dari Partai Demokrat melanggar batas kewenangan hukum federal, dan ia menyerukan penghentian program tersebut dalam perintah eksekutifnya yang diteken pada 20 Januari 2025.

Keputusan pemerintahannya untuk mencabut status hukum bagi setengah juta imigran ini dapat membuat banyak dari mereka rentan terhadap deportasi jika mereka memilih untuk tetap tinggal di AS.

Masih belum jelas berapa banyak dari mereka yang masuk ke negara tersebut melalui program parole yang kini memiliki perlindungan atau status hukum lainnya.

Dalam pemberitahuan yang akan secara resmi diterbitkan dalam Federal Register pada hari Senin, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa pencabutan status parole ini akan mempermudah proses deportasi cepat atau yang dikenal sebagai expedited removal bagi para imigran.

Karen Tumlin, direktur kelompok hak imigran Justice Action Center, mengatakan bahwa pemerintahan Trump telah "melanggar komitmen yang telah dibuat oleh pemerintah federal kepada ratusan ribu imigran dan sponsor mereka di Amerika Serikat."

"Mencabut secara tiba-tiba status hukum ratusan ribu penerima humanitarian parole CHNV (Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela) akan menyebabkan kekacauan dan penderitaan yang tidak perlu bagi keluarga serta komunitas di seluruh negeri," katanya kepada kantor berita AFP dalam sebuah pernyataan.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024