Indonesia Serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB
NEW YORK, investortrust.id - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Setjen PBB).
Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa (24/9/2024) dalam acara Treaty Event di New York, Amerika Serikat (AS) pada Selasa (24/9/2024).
Menurut Retno, penyerahan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata. Sebelumnya pada 21 November 2023, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang (UU) No. No. 22/2023.
Baca Juga
Temui Direktur Eksekutif Program Pangan Dunia, Menlu Retno Bahas Program Makan Bergizi Gratis
UU No. 22/2023 akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah kita ratifikasi sebelumnya, yaitu Non-Proliferation Treaty (NPT), kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir atau Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara atau Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty (SEANWFZ).
"Dengan penyerahan Instrumen Ratifikasi ini, Indonesia secara resmi telah menjadi negara pihak pada TPNW. Ke depannya, Indonesia akan terus mendorong universalisasi TPNW, dengan tujuan agar lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi traktat ini," ujar Retno melalui keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada Rabu (25/9/2024).
Dengan mengadopsi TPNW, Indonesia turut membentuk norma internasional yang menentang senjata nuklir dari perspektif humaniter, memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya.
Baca Juga
Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian, serta memberi contoh bagi negara-negara lain untuk turut serta dalam membangun dunia yang lebih aman.
"Indonesia akan terus memainkan perannya untuk mendorong universalisasi TPNW dengan harapan semakin banyak negara yang bergabung, semakin kecil risiko penggunaan senjata nuklir, sekaligus memperkuat upaya pelucutan dan non- proliferasi senjata nuklir di tingkat global," tutur Retno.
Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) pertama kali diadopsi 7 Juli 2017 dan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh. Saat ini terdapat 70 negara yang telah menjadi negara pihak dan 93 negara penandatanganan TPNW.

