Menteri KKP: Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai langkah nyata ratifikasi Konvensi ILO 188. Pengumuman regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026), sebagai bukti komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat standar perlindungan bagi tenaga kerja di sektor perikanan.
Langkah ini dinilai menjadi tonggak sejarah penting untuk menghadirkan lingkungan kerja yang layak di sektor yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi, baik dari faktor alam maupun tantangan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui Perpres tersebut, negara memastikan hadirnya perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan (AKP), mulai dari proses rekrutmen yang transparan, kepastian hak dan kewajiban, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih manusiawi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bergerak cepat sejak rencana ratifikasi ini diwacanakan setahun lalu. "KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Pak Presiden mengumumkan akan meratifikasi, sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama sejumlah pihak, dan alhamdulillah berhasil direalisasikan," ujar Menteri Trenggono melalui siaran resmi di Jakarta dikutip Sabtu (2/5/2026).
Sebagai tindak lanjut teknis, KKP juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi standar internasional tersebut ke dalam tata kelola pengawakan kapal perikanan nasional.
Baca Juga
Teken Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188, Prabowo Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Regulasi ini tidak hanya bertujuan mencetak pelaut yang tangguh, tetapi juga memastikan setiap tetes keringat mereka dihargai melalui pengupahan yang adil serta jaminan sosial yang wajib dipenuhi oleh pemilik kapal. Menteri Trenggono menegaskan bahwa lewat aturan terbaru ini, negara hadir untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi setiap awak kapal perikanan Indonesia agar terhindar dari praktik kerja yang tidak layak.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan bahwa penguatan perlindungan ini juga mencakup batasan usia minimal 18 tahun, sertifikasi kompetensi, serta kewajiban adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas untuk mencegah sengketa di masa depan.
Selain itu, pemerintah kini tengah memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk meningkatkan standar keselamatan kapal dari sisi konstruksi dan operasional. "Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan," kata Lotharia Latif.
Ke depan, KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan akan segera melakukan sosialisasi masif kepada nelayan dan pelaku usaha agar implementasi aturan ini dapat berjalan efektif di seluruh wilayah perairan Indonesia.

