Jenazah Korban Perdagangan Orang di Kamboja Terkatung-katung, Kemenlu Angkat Bicara
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) angkat bicara terkait dengan kabar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja yang menimpa anak seorang mitra pengemudi ojek daring (ojek online).
Seperti diketahui, di sejumlah platform media sosial beredar kabar bahwa Handi Musaroni (24) anak dari seorang mitra pengemudi ojek online bernama Siti Rahmah dikabarkan menjadi korban TPPO di Kamboja. Gajinya tak dibayar oleh perusahaan, mengalami sakit kronis, hingga akhirnya meninggal dunia.
Juru Bicara Kemlu Roy Soemirat mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) telah menerima pengaduan dan menangani kasus jenazah Handi Musaroni. Berdasarkan keterangan otoritas Kamboja, penyebab kematian adalah serangan jantung.
"KBRI Phnom Penh telah berupaya untuk menelusuri perusahaan tempat Handi bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah. Namun hingga saat ini perusahaan tidak dapat dihubungi," katanya melalui pesan instan kepada awak media, dikutip Kamis (12/9/2024).
Baca Juga
Roy menyebut saat ini jenazah Handi Musaroni masih disimpan di Yim Funeral House, Phnom Penh yang difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh. Saat ini, KBRI Phnom Penh masih terus berkomunikasi dengan keluarga dan mengupayakan pemulangan jenazah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Informasi mengenai jenazah Handi Musaroni yang belum bisa dipulangkan ke Indonesia disampaikan langsung oleh Siti Rahmah. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan oleh oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Leily Pujiati pada Selasa (10/9/2024).
"Anak saya Handi Musaroni berangkat berkerja ke Kamboja, keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2024, di perusahaan yang tidak disebutkan nama perusahaannya. Dari share lokasi yang dibagikan anak saya melalui whatsaap, saya ketahui lokasinya berada di dekat Tuol Sangke, Phnom Penh, Kamboja," tuturnya.
Awalnya komunikasi Siti Rahmah dan anaknya tidak ada masalah. Sampai akhirnya dia mendapatkan kabar kalau Handi Musaroni mengalami sakit lambung atau hati kronis pada tanggal 16 Agustus 2024 jam 11.00 WIB dan ingin pulang ke Indonesia.
"Namun karena gajinya tidak dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka dia tidak mempunyai biaya untuk pulang," ungkapnya/
Kemudian Siti Rahmah mendapatkan informasi melalui adiknya bahwa pada 16 Agustus 2024 Handi Musaroni sudah dalam kondisi meninggal dunia. Adiknya diketahui mendapatkan informasi tersebut dari pimpinan tim perusahaan tempat Handi Musaroni bekerja.
Baca Juga
"Setelah saya mengetahui bahwa anak saya sudah meninggal dunia dan jenazahnya berada di rumah duka Yim Undertaker Cambodia yang beralamat di Steung Meanchey Pagoda, Monireth Blve No. 217, Sangkat Steung Meachey, Khan Meanchey, Phnom Penh, saya berusaha mencari bantuan kemana-mana termasuk mencari tahu bagaimana cara memulangkan jenazah anak saya yang kemudian saya ketahui menjadi korban perdagangan orang," paparnya.
Siti Rahmah kemudian mendatangi Kemlu pada 19 Agustus 2024 dan 10 September 2024 untuk mengetahui keberadaan jenazah sekaligus meminta bantuan untuk memulangkan jenazah anaknya. Namun, usaha tersebut tidak mendapatkan hasil jawaban yang baik karena Kemlu menyatakan bahwa Siti Rahmah harus bisa membuktikan anaknya menjadi korban TPPO.
"Jika tidak bisa membuktikan bahwa anak saya korban perdagangan orang artinya saya tetap harus keluar biaya pribadi untuk memulangkan jenazah anak saya. Dari mana saya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 120 juta sampai Rp 200 juta ketika untuk makan saja susah," ujarnya.

