Kemlu Pulangkan Jenazah Korban TPPO dari Kamboja
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Luar Negeri Indonesia bersama KBRI Phnom Penh telah berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah Almarhum MAF dari Phnom Penh, Kamboja. Almarhum diduga kuat merupakan korban dari online scam yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Jenazah diserahterimakan kepada keluarga almarhum MAF di Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (29/12/2023).
Almarhum MAF meninggal dunia akibat penyakit radang paru-paru. Proses pemulangan dimulai setelah KBRI Phnom Penh menerima laporan kematian Alm. MAF pada tanggal 13 November 2023 dari RS Khmer-Soviet Friendship, tempat almarhum sempat dirawat selama dua hari.
“KBRI Phnom Penh berusaha menelusuri perusahaan yang mempekerjakan almarhum untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, hingga pemulangan jenazah, perusahaan yang diduga terlibat dalam operasi online scam ini tidak dapat diketahui keberadaannya,” demikian keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Sabtu (30/12/2023). Almarhum MAF awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand sebagai pekerja kantoran dengan gaji US$ 700, tetapi justru dikirim ke Kamboja.
Baca Juga
Sistem SDMI Bisa Petakan TPPO Bermodus Ajakan Kerja ke Luar Negeri
Setelah menerima informasi tentang meninggalnya almarhum MAF, keluarga sempat mengirim uang sejumlah Rp20 juta kepada agen perekrut sebagai biaya pemulangan jenazah.
Hingga saat ini, agen tersebut tidak dapat ditemukan dan diduga telah melarikan diri dengan membawa kabur uang tersebut. Pihak keluarga telah melaporkan agen perekrut kepada Kepolisian Daerah Cianjur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Sebagai bentuk kehadiran negara, KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi repatriasi jenazah ke Indonesia. Upaya repatriasi dengan fasilitasi dari negara merupakan langkah terakhir.
Baca Juga
Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, Kementerian Luar Negeri menekankan pentingnya penegakan hukum agar pelaku dapat dijatuhi vonis yang setimpal.
“Pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya dan dapat berujung pada eksploitasi Perusahaan,” demikian pernyataan dari Kemlu.

