Melanggar Aturan Haji, 21 Orang Ditangkap di Arab Saudi
MEKAH, investortrust.id - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.
Baca Juga
Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin, dikutip dari Antara, Senin (10/06/2024).
Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.
Baca Juga
Menag Akan Sanksi Tegas Travel yang Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

