Indonesia Setujui Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza, India Pilih Abstain
JAKARTA, investortrust.id - India pada hari Jumat menyatakan abstain di Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza dan juga menuntut agar Israel segera mencabut blokade ilegal di jalur tersebut.
Rancangan resolusi mengenai ‘situasi hak asasi manusia di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan kewajiban untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan’ diadopsi oleh Jenewa dengan suara 28 suara mendukung, 6 suara menolak dan 13 suara abstain.
India abstain dalam resolusi tersebut, bersama dengan Prancis, Jepang, Belanda, dan Rumania. Sementara negara-negara yang menentang resolusi tersebut termasuk Argentina, Bulgaria, Jerman dan Amerika Serikat.
Negara-negara yang mendukung resolusi tersebut termasuk Bangladesh, Belgia, Brasil, Tiongkok, Indonesia, Kuwait, Malaysia, Maladewa, Qatar, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Baca Juga
Tuntut Gencatan Senjata di Gaza, Tokoh Muslim AS Boikot Iftar Gedung Putih
Resolusi tersebut menuntut “Israel, sebagai negara pendudukan, mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur,” dan menekankan bahwa semua upaya untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina harus didasarkan pada penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum internasional. hukum hak asasi manusia dan resolusi PBB yang relevan.”
Resolusi tersebut juga menyerukan “gencatan senjata segera di Gaza, untuk segera memberikan akses dan bantuan kemanusiaan darurat, khususnya melalui penyeberangan dan jalur darat, dan untuk segera memulihkan kebutuhan dasar penduduk Palestina di Gaza.”
Mereka menuntut Israel segera mencabut blokade ilegal terhadap Jalur Gaza dan segala bentuk hukuman kolektif dan pengepungan lainnya. Pernyataan tersebut mengecam tindakan Israel yang mungkin merupakan pembersihan etnis, dan menyerukan kepada semua negara untuk mengambil tindakan segera guna mencegah berlanjutnya pemindahan paksa warga Palestina ke dalam atau dari Gaza.
Lebih lanjut isi resolusi ini mengutuk penargetan warga sipil, termasuk pada tanggal 7 Oktober 2023 ketika Hamas melakukan serangan terhadap Israel dan menuntut pembebasan segera semua sandera dan tahanan yang tersisa serta memastikan akses kemanusiaan segera kepada para sandera dan tahanan sejalan dengan standar hukum internasional.

