China Mendukung Upaya Mediasi Sekjen PBB untuk Atasi Konflik Israel-Hamas
BEIJING, Investortrust.id - China mendukung upaya mediasi Sekjen PBB untuk mengatasi konflik Israel-Hamas yang sudah menelan banyak korban jiwa.
Baca Juga
Serangan Militer Israel di Gaza Sudah Menewaskan 17 Ribu Lebih
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin menyebut China mendukung tindakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres yang menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB mengatasi perang Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
"China mendukung upaya mediasi Sekretaris Jenderal PBB dan kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memainkan peran konstruktif dalam meredakan situasi," kata Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Jumat (8/12).
Pasal 99 Piagam PBB disinggung Guterres dalam suratnya kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez pada Rabu (6/12). Menurut Guterres, permusuhan selama lebih dari delapan minggu di Gaza dan Israel telah menciptakan penderitaan manusia yang mengerikan, kehancuran fisik dan trauma kolektif di seluruh Israel dan wilayah Palestina.
"Ketika konflik Palestina-Israel berlarut-larut dan menyebabkan bencana kemanusiaan yang parah, seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mencerminkan keprihatinan yang kuat dari komunitas internasional terhadap situasi serius di Gaza," tambah Wang Wenbin.
DK PBB, kata Wang Wenbin, harus mendengarkan seruan negara-negara Arab dan Islam serta komunitas internasional.
"Selanjutnya mengambil tindakan lebih lanjut dan tepat waktu untuk mewujudkan gencatan senjata yang komprehensif, melindungi warga sipil dan meringankan situasi kemanusiaan. Kertas Posisi China mengenai penyelesaian konflik Palestina-Israel yang baru-baru ini dirilis sepenuhnya mencerminkan posisi yang disebutkan di atas," ungkap Wang Wenbin, seperti dikutip Antara.
Pasal 99 merupakan kekuasaan khusus dan satu-satunya alat politik independen yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Piagam PBB. Hal tersebut memungkinkannya untuk mengadakan pertemuan Dewan Keamanan atas inisiatifnya sendiri untuk mengeluarkan peringatan tentang ancaman baru terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan hal-hal yang belum menjadi agenda dewan.
Dalam Pasal 99 disebutkan "Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional".
Baca Juga
Fasilitas Kurang Memadai, Hampir Semua RS di Gaza Utara Tidak Bisa Berfungsi

