Menko Yusril: RI Hormati Keputusan Presiden Beri Pengampunan kepada Mary Jane Veloso
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemerintah Republik Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.
Yusril menjelaskan Pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan yang telah diberitakan secara luas oleh media massa.
Baca Juga
Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Dijelaskan, tanggung jawab pembinaan dan keputusan lebih lanjut mengenai status hukum Mary Jane telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah pemerintah Indonesia memulangkannya.
“Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya.
Yusril menjelaskan, posisi tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat kedua negara. Kesepakatan bersifat resiprokal, sehingga apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah Indonesia.
"Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril.
Mary Jane Veloso diketahui ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Eksekusi putusan tersebut pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Dipulangkan ke Filipina
Setelah melalui proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane melalui kesepakatan yang ditandatangani pada 6 Desember 2024. Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.
Sejak pemulangan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada pada Pemerintah Filipina. Presiden Ferdinand Marcos Jr kemudian memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.
