CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump Usai Akses Liputan Gedung Putih Dicabut
Poin Penting
|
WASHINGTON, Investortrust.id -- Tiga media besar asal Amerika Serikat, yakni CNN, MS NOW, dan Politico, resmi menyampaikan pada Pemerintah Amerika Serikat bahwa mereka akan mengajukan gugatan hukum pada hari Senin. Langkah hukum ini diambil untuk menantang keputusan pencabutan izin akses liputan jurnalis mereka di Gedung Putih.
Melalui pernyataan bersama yang diunggah oleh CNN Communications di platform media sosial X, ketiga organisasi media tersebut menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak Amandemen Pertama mereka. Selain itu, upaya hukum ini dilakukan guna membela prinsip dasar bahwa pemerintah tidak boleh menentukan apa yang dilaporkan atau diterbitkan oleh pers.
Pihak media menyatakan bahwa Gedung Putih mencabut kredensial jurnalis mereka tanpa pemberitahuan atau proses yang jelas hanya karena keberatan terhadap hasil pemberitaan yang disajikan. Mereka berargumen bahwa membiarkan keputusan tersebut tanpa perlawanan akan mengancam kebebasan pers serta membatasi akses masyarakat terhadap jurnalisme yang independen.
Langkah tegas ini diambil setelah Presiden Donald Trump mengumumkan pelarangan tersebut pada hari Jumat melalui sebuah unggahan di Truth Social. Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa CNN, MS NOW, dan Politico dilarang masuk ke Gedung Putih karena pemberitaan yang ia sebut sebagai berita palsu.
Baca Juga
Perang Dagang Memanas, Trump Ancam Tarif Tinggi Jika Uni Eropa Rangkul Kanada
Presiden Trump menuduh ketiga media tersebut berulang kali menerbitkan hal yang ia gambarkan sebagai fiksi dan kebohongan mengenai pemerintahannya serta Amerika Serikat. Ia juga memberikan peringatan bahwa media berita palsu lainnya dapat menerima perlakuan yang sama.
Larangan masuk dari Gedung Putih tersebut resmi berlaku mulai akhir pekan, di mana Trump terus membela keputusannya dengan menyatakan bahwa organisasi media tidak boleh melaporkan informasi yang ia anggap palsu saat meliput pemerintahannya. Kebijakan ini juga bergulir di tengah momentum pengunduran diri Karoline Leavitt dari jabatannya sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih, yang mendapatkan apresiasi dari Trump atas kinerjanya.
Sebelumnya, ketiga media tersebut memang telah menyatakan komitmennya untuk membela hak-hak Amandemen Pertama. Dalam pernyataan awalnya, CNN menggambarkan ancaman larangan tersebut sebagai serangan terhadap hak konstitusional untuk melapor tanpa campur tangan pemerintah, sementara Politico menegaskan akan terus melanjutkan liputan tentang Gedung Putih.
Gugatan bersama ini menjadi perkembangan terbaru dalam perselisihan antara Trump dan ketiga organisasi berita tersebut. Pernyataan bersama media menekankan bahwa kasus ini membawa isu yang lebih besar dari sekadar akses individu jurnalis, melainkan menyangkut prinsip jurnalisme independen tanpa intervensi pemerintah. Keputusan Trump ini secara resmi telah bergeser dari perselisihan akses liputan menjadi tantangan hukum dari organisasi berita yang terdampak.
