Negara Tetangga Indonesia Mau Bikin Aturan Mirip PP Tunas, Denda Platform 10%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Selandia Baru akan mengajukan aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Tak hanya membatasi akses, platform yang melanggar aturan tersebut terancam denda hingga 10% dari pendapatan global.
RUU tersebut akan dibawa ke Parlemen Selandia Baru pada Senin (24/8/2026). Pemerintah mewajibkan platform mengambil langkah yang wajar untuk memastikan usia pengguna sebelum memberikan akses.
Verifikasi usia dapat dilakukan melalui sejumlah metode. Platform dapat menggunakan informasi akun yang sudah tersedia, teknologi estimasi usia melalui wajah, layanan identitas digital, hingga dokumen identitas formal.
"Kita tidak bisa menerima dampak buruk yang terjadi pada satu generasi anak-anak Selandia Baru," kata Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon dikutip dari Reuters, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
PP Tunas Berlaku, Kemenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Masih Palsukan Usia Akun Medsos
Menurutnya, anak-anak terpapar konten berbahaya, teknologi adiktif, dan tekanan yang belum siap mereka hadapi. Luxon mengatakan dampak media sosial juga telah menyentuh kehidupan keluarga, kesehatan mental, waktu tidur, hingga pendidikan anak.
Aturan Selandia Baru ini memiliki kemiripan dengan kebijakan Indonesia melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Di Indonesia, PP Tunas mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam pelindungan anak, termasuk kewajiban platform menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak.
Namun demikian, pendekatan Selandia Baru lebih keras dari sisi sanksi terhadap platform. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai denda hingga 10% dari pendapatan global, sementara aturan tersebut juga mengharuskan platform melakukan verifikasi usia pengguna.
Di Selandia Baru, kewajiban hukum diarahkan kepada perusahaan platform, bukan anak atau orang tua. Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan, "Rancangan undang-undang tersebut menetapkan kewajiban hukum bagi platform. Tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, maupun pengasuh mereka," jelasnya.
Menariknya, RUU tersebut juga tidak berlaku untuk seluruh layanan digital. Sejumlah layanan seperti WhatsApp, Discord, Roblox, Spotify, LinkedIn, layanan pesan, gim multipemain, serta chatbot AI yang digunakan terutama untuk informasi dan produktivitas masuk dalam kategori yang dikecualikan.

