25 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif Impor Baru Trump
Poin Penting
|
NEW YORK, Investortrust.id -- Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin oleh Partai Demokrat mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump.
Langkah hukum yang didaftarkan di US Court of International Trade di New York pada Senin (3/8/2026) tersebut menantang kebijakan tarif terbaru terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang. Pihak penggugat menilai bahwa kebijakan tarif impor berskala luas ini melebihi kewenangan hukum presiden dalam mengenakan pajak impor.
Diberitakan Korea Times, Selasa (4/8/2026), gugatan dari negara-negara bagian, termasuk Oregon dan New York yang memiliki jaksa agung atau gubernur dari Partai Demokrat ini, menyusul langkah serupa yang sebelumnya diajukan oleh para pelaku usaha kecil AS. Para pengusaha kecil telah melayangkan gugatan untuk memblokir pemberlakuan tarif pada hari pertama kebijakan tersebut diterapkan bulan Juli 2026.
Meskipun negara bagian dan pelaku usaha kecil telah berulang kali berhasil memenangkan gugatan terhadap tarif global yang dijatuhkan Trump pada periode kedua masa jabatannya, sang presiden tetap melanjutkan penarikan tarif baru di tengah serangkaian hambatan hukum.
Kebijakan tarif terbaru ini mulai diberlakukan oleh pemerintahan Trump pada 24 Juli dengan besaran 10% dan 12,5% terhadap 60 negara mitra dagang, termasuk Uni Eropa. Kebijakan tersebut dijatuhkan atas tuduhan bahwa negara-negara mitra tidak melakukan tindakan yang cukup untuk menghentikan ekspor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.
Baca Juga
US Supreme Court Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Begini Nasib ART RI-AS
Waktu pemberlakuan tarif baru ini bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku tarif global 10% yang diterapkan sebelumnya. Kebijakan bernilai pajak tinggi ini diperkirakan berdampak pada lebih dari 99% total impor Amerika Serikat.
Penetapan tarif global putaran terbaru ini didasarkan pada Section 301 dari Trade Act tahun 1974, sebuah undang-undang yang dirancang untuk melawan praktik ekonomi tidak adil atau diskriminatif dari negara lain terhadap AS. Berbeda dari undang-undang pendukung sebelumnya, Section 301 memang pernah digunakan oleh presiden-presiden AS pendahulu Trump. Namun, para negara bagian dan pelaku usaha kecil menegaskan dalam gugatan mereka bahwa penerapan Section 301 secara historis selalu ditujukan secara spesifik pada negara dan industri tertentu, sehingga pendekatan menyeluruh yang diambil Trump saat ini tidak memiliki preseden sejarah.
Isu Kerja Paksa hanya Dalih
Para penggugat juga berargumen bahwa isu "kerja paksa" hanya dijadikan dalih oleh pemerintah untuk menerapkan kembali tarif yang sebenarnya sudah dinyatakan ilegal oleh pengadilan. Mereka menegaskan bahwa pengenaan pajak impor yang menyapu bersih seluruh sektor tidak akan menyelesaikan permasalahan nyata terkait kerja paksa di tingkat global.
"Meskipun kalah di setiap tahapan proses hukum, Trump mencoba lagi untuk menimbulkan lebih banyak kekacauan bagi keluarga pekerja dan bisnis lokal di Oregon," kata Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield dalam sebuah pernyataan resmi.
Di sisi lain, juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut merupakan respons yang tepat dan sah secara hukum untuk menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara-negara asing.
"Kegagalan negara asing dalam menerapkan dan menegakkan larangan impor barang yang dihasilkan dari tenaga kerja paksa secara efektif adalah tindakan yang tidak beralasan dan membebani perdagangan AS, termasuk para pekerja Amerika, sehingga harus ditindak tegas," ujar Desai.
Pengenaan tarif telah menjadi pilar utama kebijakan luar negeri Trump, bahkan setelah ia mengalami kekalahan telak di Mahkamah Agung AS. Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung memutuskan membatalkan sebagian besar tarif berskala luas milik Trump karena menilai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak kepada mitra dagang.
Merespons putusan tersebut, Trump justru mengeskalasi perang dagang dengan menyebut para hakim Mahkamah Agung "tidak loyal" dan mengeluarkan tarif sementara baru sebesar 10% dengan menggunakan wewenang hukum lain yang belum pernah dipakai presiden sebelumnya.
Kebijakan tarif sementara itu kemudian kembali dinyatakan ilegal oleh US Court of International Trade, namun tetap berlaku selama pemerintahan Trump mengajukan banding hingga akhirnya digantikan oleh tarif Section 301 saat ini.
