Jejak Langkah 14 Tahun OJK
Oleh Hari Gunarto
INVESTORTRUST.ID - Stabilitas sektor keuangan merupakan prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Di tengah dinamika global—mulai dari volatilitas pasar, ketidakpastian geopolitik, perang dagang, hingga transformasi digital secara masif—peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian strategis.
Menjaga stabilitas industri jasa keuangan (IJK) hanyalah salah satu dari seabrek mandat yang diemban OJK, yang 22 November kemarin menapaki usia ke-14. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK bertugas mengatur (meregulasi), mengawasi, dan melindungi seluruh kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank (IKNB). Tujuannya adalah mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan, stabil, tangguh, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Mandat sebagai penjaga gawang stabilitas dan meregulasi pasar tertuang dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU baru ini memperkuat amunisi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperluas kewenangan ke sektor keuangan digital, inovasi teknologi keuangan, serta memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Melalui KSSK, OJK berperan dalam Financial System Stability Review (FSSR) dan pengumpulan data lintas otoritas.
Ada sejumlah peran dan kebijakan OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Pertama, fungsi pengawasan mikroprudensial. OJK bertanggung jawab terhadap pengawasan langsung pada lembaga keuangan agar tetap likuid, solvabel, dan beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian.
Source:
Kedua, menerapkan stress test secara berkala untuk menilai ketahanan sektor perbankan dan pasar modal terhadap guncangan eksternal. Ketiga, memperkuat pengawasan berbasis risiko. Keempat, mengawasi konglomerasi keuangan agar tidak menimbulkan risiko sistemik lintas sektor.
Dari sisi regulasi, OJK juga mendesain regulasi yang dapat mendorong berbagai inovasi. Terutama pengembangan instrumen terkait derivatif, aset-aset digital, tokenisasi, dan sebagainya.
Profil Risiko Terjaga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, OJK terus berupaya mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, OJK juga terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga di KSSK dan melakukan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mencegah risiko sistemik.
Source:
Dengan mengupayakan perannya yang optimal, kata Mahendra, kondisi sektor jasa keuangan kini dalam posisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Kinerja pasar modal domestik pada Oktober 2025 melanjutkan tren positif, didukung oleh membaiknya sentimen global dan terjaganya kinerja perekonomian domestik. IHSG pada akhir Oktober ditutup di level 8.163,88; terapresiasi 15,31% (ytd).
IHSG maupun nilai kapitalisasi pasar saham pada periode tersebut sempat mencatatkan posisi All-Time High, di mana IHSG mencapai level 8.274,34 pada 23 Oktober 2025, dan kapitalisasi pasar mencapai Rp 15.560 triliun pada 10 Oktober 2025.
Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat. Pada September 2025, kredit tumbuh 7,70% yoy menjadi Rp 8.162,8 triliun. Kredit Investasi tumbuh tertinggi (15,18% yoy), disusul Kredit Konsumsi (7,42%), dan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,37%. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 11,53% sementara kredit UMKM tumbuh 0,23%.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,81% yoy menjadi Rp 9.695,4 triliun. Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan.
Source: Datatrust, OJK
Ketahanan perbankan tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level 26,15%, menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.
Kinerja Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum terjaga stabil didukung oleh tingkat solvabilitas yang solid secara agregat. OJK terus mendorong optimalisasi peran dan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan industri dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Untuk industri asuransi, per September 2025 aset industri mencapai Rp 1.181,21 triliun atau naik 3,39% yoy. Total aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 958,54 triliun. Pendapatan premi asuransi komersial Januari-September 2025 sebesar Rp 246,34 triliun, meliputi premi asuransi jiwa Rp 132,85 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi Rp 113,49 triliun.
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,07% yoy pada September 2025 menjadi Rp 507,14 triliun. Profil risiko PP terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross 2,47% dan NPF net 0,84%. Pembiayaan modal ventura pada September 2025 tumbuh 0,21% dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,29 triliun.
Adapun Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16% yoy nominal sebesar Rp 90,99 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82%.
Source: Datatrust, OJK
Peduli Melindungi
Peran penting lain OJK adalah dalam kebijakan pelindungan konsumen dan stabilitas sosial keuangan. Melalui Satuan Tugas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK menutup ribuan entitas ilegal di sektor investasi dan pinjaman online, sehingga mencegah risiko sosial dan sistemik akibat aktivitas keuangan liar. Upaya-upaya tersebut dapat mempertebal kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan pentingnya membangun kepercayaan investor sebagai fondasi utama bagi stabilitas dan inklusivitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, terdapat tiga kunci utama dalam memperkuat kepercayaan investor, yaitu kepercayaan (trust), perlindungan (protection), dan kolaborasi (collaboration).
“Membangun kepercayaan investor adalah fondasi dari setiap sistem keuangan yang stabil dan inklusif. Tanpa kepercayaan, bahkan pasar yang paling kuat pun bisa goyah,” ujarnya dalam sebuah webinar Oktober lalu.
Source: Datatrust, OJK
Salah satu kepedulian OJK dalam melindungi konsumen adalah implementasi integrasi data keuangan melalui OJK Infinity, yang memperkuat transparansi dan early warning system. OJK juga berhasil menerapkan Supervisory Technology (Suptech) dan Regulatory Technology (Regtech) dalam pengawasan digital sektor keuangan. Pengawasan berbasis data dan kecerdasan buatan tersebut diterapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kecepatan deteksi dini risiko sistemik.
Selain itu, OJK telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebuah inisiatif kolaboratif yang melibatkan regulator, lembaga keuangan, financial technology (fintech), e-commerce, operator telekomunikasi, dan penyedia layanan pembayaran untuk mendeteksi serta memblokir aktivitas penipuan secara real time. Sejak diluncurkan November 2024, OJK telah menerima lebih dari 270.000 laporan dan memblokir lebih dari 87.000 akun. “Di balik angka itu, ada ribuan keluarga yang terselamatkan dari kerugian finansial,” ujar Friderica.
Dari sisi edukasi, OJK juga terus memperkuat literasi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Hingga Agustus 2025, program ini telah menjangkau lebih dari 45 juta peserta di lebih dari 20.000 kegiatan di seluruh Indonesia. Selain itu, ada pula Program Peduli OJK, serta platform pembelajaran digital berbasis learning management system (LMS).
Source:
Dukung Asta Cita
OJK kini juga berada di garis depan dalam mendukung agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dan mewujudkan visi Asta Cita, delapan cita-cita utama pembangunan nasional yang menekankan pemerataan, kemandirian, dan keadilan ekonomi.
Peran OJK sangat strategis, mengingat lembaga ini menjadi pengawal stabilitas sekaligus motor inovasi sektor keuangan. Melalui kebijakan yang market-friendly, OJK menyiapkan fondasi kuat agar sektor keuangan menjadi akselerator pertumbuhan.
Dukungan OJK terhadap target pertumbuhan 8% dan agenda Asta Cita diwujudkan melalui kebijakan yang memperdalam intermediasi keuangan, memperluas inklusi, mendorong akselerasi pembiayaan proyek prioritas, mendorong inovasi finansial, memperkuat pasar modal, dan memastikan stabilitas sistemik. Semua itu dibakukan lewat roadmaps, POJK, sandbox, dan inisiatif pengawasan serta koordinasi antar-regulator.
OJK terus meningkatkan akses pembiayaan produktif, memperluas inklusi keuangan melalui digitalisasi layanan, perluasan fintech lending, dan mengarahkan sektor keuangan untuk memperluas pembiayaan di bidang prioritas — seperti pangan, energi, manufaktur, dan UMKM.
Selain itu, OJK berupaya menumbuhkan ekonomi hijau dan keuangan berkelanjutan. Dalam konteks itu, OJK mengembangkan taksonomi hijau Indonesia 2.0 dan insentif pembiayaan hijau, agar sektor keuangan aktif mendanai transisi energi, infrastruktur berkelanjutan, dan pertanian ramah lingkungan.
OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan 2025–2029 yang terintegrasi dengan Asta Cita. Pada periode 2025–2026 targetnya konsolidasi stabilitas sistem keuangan pasca pandemi, peningkatan kualitas regulasi, dan digitalisasi pengawasan.
Periode 2027–2028: akselerasi pembiayaan produktif dan investasi hijau. Tahun 2029: Optimalisasi kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di atas 8%.
Tantangan
Terlalu banyak jejak yang telah ditinggalkan OJK dalam mengemban perannya sebagai stabilitasor sistem keuangan, meregulasi, mengawasi, memberikan pelindungan ke konsumen, dan mengedukasi masyarakat. Namun di balik berbagai peran dan tugas yang telah dioptimalkan oleh OJK, banyak tantangan yang masih harus dihadapi.
Pertama, lonjakan inovasi keuangan digital membawa risiko baru, yakni risiko siber, shadow banking, fraud digital, dan integrasi sistem pembayaran lintas batas. Dalam hal ini, OJK perlu terus memperbarui kerangka regulasi agar tidak tertinggal dari kecepatan inovasi pasar.
Kedua, pendalaman pasar keuangan masih perlu dipacu lagi. Rasio kapitalisasi pasar terhadap PDB Indonesia masih di bawah negara ASEAN lain. Untuk itu pendalaman instrumen derivatif, green finance, dan ESG bond perlu dipercepat.
Ketiga, beberapa perusahaan asuransi besar masih menghadapi tekanan solvabilitas dan mismatch investasi.
Keempat, OJK terus ditantang untuk memberikan pelindungan yang lebih dan meningkatkan kepercayaan publik. Kasus investasi ilegal dan produk keuangan bermasalah yang kian marak dapat menurunkan kepercayaan publik. Untuk itulah, OJK harus memperluas edukasi dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Source: Datatrust, OJK
Ekonom Chatib Basri yang juga mantan Menteri Keuangan menilai kebijakan OJK berperan vital dalam menyalurkan likuiditas ke sektor riil. “Pertumbuhan 8% bukan mustahil jika OJK mampu mengubah sistem keuangan menjadi lebih efisien dan pro-produktivitas. Tantangannya bukan likuiditas, tapi penyalurannya,” tuturnya.
Ekonom senior Aviliani pun menilai langkah OJK sudah on the track. “Untuk mencapai pertumbuhan 8%, dibutuhkan sektor keuangan yang tidak hanya stabil, tapi juga progresif. Kebijakan OJK yang mendorong pembiayaan produktif dan digitalisasi merupakan kunci agar modal mengalir ke sektor riil, bukan hanya ke pasar keuangan,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menekankan perlunya konsistensi. “OJK harus memastikan agar inovasi seperti fintech dan green finance tidak hanya bersifat elitis, tapi benar-benar menjangkau sektor UMKM dan daerah. Ini yang akan membuat pertumbuhan 8% realistis dan inklusif,” tegasnya.
Apapun jejak yang telah ditinggalkan, ke depan peran OJK tetap semakin dibutuhkan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, menaikkan inklusi keuangan, menstabilisasi industri keuangan, mengkatalisasi inovasi produk keuangan, menggencarkan edukasi dan literasi, serta memberikan pelindungan konsumen.

