Rimba Fintech Lending dan Tangan Besi OJK: Jaga Inovasi Tetap Beretika
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sore itu, Jumat (26/9/2025), langit di atas Bandara Soekarno-Hatta International Airport, Kota Tangerang, Banten, berwarna abu pucat. Suasana di dalam terminal tampak seperti biasa, ramai. Para penumpang yang baru tiba menyeret koper, sebagian bergegas mengejar taksi, sebagian lagi menatap layar ponsel.
Di tengah hiruk pikuk yang khas di terminal kedatangan internasional, langkah-langkah aparat berseragam tampak lebih cepat dari biasanya. Mereka tengah menjemput seseorang yang namanya telah lama terpampang dalam pemberitaan media ekonomi dan keuangan digital, dialah Adrian Gunadi.
Mantan CEO dan Co-Founder Investree itu akhirnya tiba di Tanah Air. Bukan untuk memimpin startup baru, membahas inklusi keuangan, ataupun memberikan kisah sukses membangun sebuah perusahaan financial technology (fintech). Melainkan, untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan penyelewengan dana triliunan rupiah di platform fintech yang ia kembangkan.
Adrian yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta red notice internasional ini akhirnya dibawa pulang secara paksa ke Indonesia dari Doha, Qatar, pada Jumat (26/9/2025). Selanjutnya, ia mesti menjalani proses hukum terkait tuduhan praktik penghimpunan dana tanpa izin yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp 2,7 triliun.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG (Adrian Asharyanto Gunadi), yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, dalam Konferensi Pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Jumat (26/9/2025).
Beberapa tahun lalu, nama Adrian identik dengan optimisme. Ia dipuji sebagai bagian dari sejumlah pionir fintech peer to peer (p2p) lending di Indonesia, membangun jembatan antara peminjam (borrower) dan pemberi dana (lender) berbasis teknologi. Dengan percaya diri (pede), ia tampil di berbagai forum, bicara tentang inovasi dan transparansi, seolah mewakili wajah baru dari lembaga keuangan modern.
Namun sejak pertengahan 2023, citra positif itu berubah 180 derajat, menjadi skandal gagal bayar, penyalahgunaan izin, dan penghimpunan dana melalui perusahaan terafiliasi yang luput dari pengawasan OJK. Dana masyarakat yang mestinya disalurkan lewat platform resmi, justru berputar di entitas seperti PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), hingga akhirnya menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.
Baca Juga
Saat kasus mulai diusut, Adrian memilih jalur yang biasa dipilih pelaku kejahatan keuangan lainnya, yaitu kabur ke luar negeri. Bukannya bersikap kooperatif, ia justru menetap di Doha, Qatar.
Seiring berjalannya waktu serta berbagai upaya dan langkah penyelesaian yang dilakukan, khususnya OJK bersama berbagai pihak, akhirnya pengejaran Adrian Gunadi membuahkan hasil.
Saat ini proses hukum terus berjalan, Adrian dijerat sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Serta, Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ancaman hukuman baginya juga tidak main-main, yaitu penjara minimal lima tahun hingga maksimal 10 tahun.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengapresiasi upaya penegakkan hukum yang dilakukan OJK bersama berbagai pihak terkait.
Menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengedepankan kepastian hukum serta menjaga integritas industri fintech lending di masyarakat.
“AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegak hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” katanya, dalam keterangen media, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga
AFPI Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 30 Juta
Sebagai asosiasi yang menaungi fintech lending, lanjut Entjik, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, mengedepankan pelindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi.
“AFPI menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. Sehingga, layanan keuangan digital dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Entjik.
Drama penangkapan Adrian menjadi salah satu contoh dari tak sedikit persoalan yang menyelimuti industri fintech p2p lending. Secara umum, sejumlah perusahaan yang terjerat permasalahan biasanya disebabkan gagal bayar, tata kelola buruk, hingga proses penagihan yang tak sesuai aturan.
Dibalik janji imbal hasil tinggi di fintech lending bermasalah
Di layar ponselnya, Aziz seorang pegawai swasta 30 tahun, masih bisa membuka aplikasi fintech tempatnya dulu menaruh rasa percaya. Bukan kabar gembira yang dilihat, tapi sebaliknya, sebagian uang yang diinvestasikan ke platform tersebut masih belum pulang ke kantongnya.
Sebelum pandemi covid-19, Aziz terlena janji manis fintech p2p lending yang menawarkan imbal hasil puluhan persen, jauh di atas deposito bank yang hanya berkisar 3%. Selain itu, menempatkan investasi di industri ini, kata dia, sangat mudah dan bisa mulai dari nominal yang kecil.
Tak tanggung-tanggung, ia menaruh dana di dua platform sekaligus, meski nominalnya tidak besar. Dari kedua platform itu, hanya satu yang tak kunjung mengembalikan dananya. Jangankan imbal hasil, pokok yang dipinjamkannya pun belum diterima kembali.
“Mungkin selesai (pengembalian dana di salah satu platform) sekitar setelah pandemi 2021-2022. Tapi masih ada yang nyangkut memang, jadi saya masih terhitung sebagai lender di satu platform. Tadinya saya investasi di dua platform,” ujarnya, kepada Investortrust, Selasa (28/10/2025).
Aziz mengeluhkan tidak ada solusi maupun proses penyelesaian yang konkret untuk mengataasi persoalan gagal bayar di fintech lending. Pihak platform hanya memberikan informasi mengenai detail portofolio investasi, dan berapa lama angsuran dari borrower yang tidak lancar.
“Setiap pinjaman yang tidak lancar setidaknya harus ada laporan rutin dari platform soal kendalanya apa, kenapa alasannya kok enggak bayar, kemudian upaya dan riwayat penagihan juga harus dilaporkan ke lender,” katanya.
“Jangan dibiarkan menggantung, terutama kalau sudah lama banget sampai mengendap tahunan,” sambung Aziz.
Selama investasi di platform fintech lending, Aziz tak melulu mendapatkan pengalaman kurang enak. Pernah juga beberapa kali mendapatkan imbal hasil yang lumayan, ketika si peminjam (borrower) membayarkan kewajibannya secara lancar.
“Jadi investasi dengan nilai kecil pun terasa (keuntungannya). Kalau (pengalaman) yang tidak menyenangkan, ya pas gagal bayar,” ucapnya.
Dengan pengalaman kurang enak, sebenarnya Aziz tak benar-benar kapok dan masih tertarik untuk investasi di platform p2p lending. Namun, hal tersebut ia urungkan dalam waktu dekat karena melihat kondisi ekonomi yang masih tak pasti.
“Sebenarnya worth it jadi lender itu, tapi kalau kondisi ekonominya lagi begini ya berisiko juga,” ucapnya Aziz.
“Kalau (kondisi) begini akhirnya takut juga, mau investasi lagi juga takut, melihat pengalaman-pengalaman begitu, industrinya juga lagi banyak disorot, Investree misalnya ada fraud, kan jadi menambah ketakutan,” sambung Aziz.
OJK garda terdepan jinakkan rimba di industri fintech lending
Penangkapan Adrian menjadi salah satu bukti nyata peran OJK sangat krusial dalam mengawasi dan menyelesaikan persoalan di industri fintech p2p lending. Jika sebelumnya ibarat taman liar, perlahan sekarang mulai dijinakkan.
Sejak pertama kali muncul di dalam negeri sekitar 2016 silam, fintech p2p lending menawarkan berbagai solusi pembiayaan bagi masyarakat yang tak terlayani oleh bank. Namun di lapangan, tidak sedikit platform yang justru terjebak dalam model bisnis yang rapuh, manajemen risiko yang lemah, bahkan praktik penagihan yang melanggar etika.
OJK telah membangun fondasi pengawasan lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, yang memperketat izin usaha, tata kelola, hingga pelindungan konsumen.
Beleid tersebut diperkuat lewat aturan turunannya dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK/06/2023, yang beberapa di antaranya mengatur pelindungan konsumen termasuk mekanisme pengaduan, kewajiban menjaga keamanan data, serta penggunaan artificial intelligence (AI) untuk credit scoring.
Adapula POJK 40/2024 yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan fintech lending, dengan cakupan penilaian yaitu terhadap permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. Penilaian terhadap faktor permodalan dilakukan untuk memastikan kecukupan modal dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko yang ada.
Tak sekadar mengeluarkan aturan di atas kertas, OJK juga rutin menindak tegas platform fintech lending yang melanggar ketentuan.
Selama periode Januari hingga September 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir sebanyak 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara, sejak 2017 hingga September 2025, total pinjol ilegal yang telah diblokir sebanyak 11.166 entitas.
Lalu, sepanjang September 2025, OJK telah mengenakan sanksi adminisitratif kepada 14 penyelenggara fintech lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif tersebut dapat mendorong pelaku usaha di industri fintech lending meningkatkan aspek tata kelola yang baik.
“Serta menerapkan prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2025, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, OJK juga mengeluarkan aturan untuk menggenjot penyaluran pembiayaan fintech lending melalui POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).
Data OJK mencatat, per Agustus 2025, porsi pembiayaan fintech lending ke sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp 29,64 triliun, atau sebesar 33,83% dari total outstanding pembiayaan industri pindar.
“Dengan terbitnya POJK tersebut diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar (pinjaman daring/fintech lending) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai,” kata Agusman, dalam jawaban tertulis, Senin (13/10/2025).
Di sisi bersamaan, OJK menaruh perhatian besar pada literasi keuangan digital. Melalui program Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLKI), regulator menggandeng kampus, media, dan komunitas untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam iming-iming pinjaman cepat.
Lonjakan pinjaman daring, solusi cepat atau masalah baru?
Dalam beberapa waktu ke belakang, layanan fintech lending tumbuh pesat dan menjadi salah satu solusi keuangan yang semakin banyak dipilih masyarakat. Pergeseran perilaku konsumsi dari layanan keuangan konvensional ke platform digital membuat akses terhadap pembiayaan kini hanya dengan sentuhan layar ponsel.
Kemudahan ini membuat pinjaman daring seakan menjadi jawaban instan atas berbagai persoalan ekonomi. Namun di balik kenyamanan itu, sinyal-sinyal peringatan mulai mencuat.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, ditambah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor, membuat kebutuhan pembiayaan meningkat tajam.
“Orang yang terkena PHK tetap membutuhkan pendapatan, sedangkan pendapatan pekerja tidak ada lagi. Maka yang dapat dilakukan adalah meminjam pembiayaan, yang paling mudah ya pinjaman online (fintech lending),” ujarnya, kepada Investortrust, Jumat (31/10/2025).
Lonjakan pembiayaan fintech di lending bukan tanpa risiko, tapi juga seringkali diikuti naiknya risiko gagal bayar atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90). Jika kondisi ini terus terjadi maka TWP90 bisa meledak.
“Harusnya (pemilik) platform juga sudah mulai memerhatikan kondisi pertumbuhan ini sebagai kondisi ‘yang tidak biasa’. Walaupun saya juga tidak menyalahkan ketika orang butuh pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Nailul.
Di sisi bersamaan, Nailul turut mengapresiasi berbagai langkah pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, tak terkecuali di industri p2p lending, yang dilakukan OJK. Termasuk dengan penangkapan mantan CEO Investree Adrian Gunadi yang merugikan Rp 2,7 triliun.
Selain mengguncang neraca para lender individu, kasus Adrian ini juga merobek kepercayaan publik yang selama ini dibangun susah payah oleh industri keuangan digital.
“Banyak lender individu yang akhirnya beralih ke instrumen investasi lainnya, dikarenakan lender individu rentan terhadap masalah seperti ini,” kata Nailul.
Meski lender institusi perbankan juga terdampak, mereka cenderung lebih tahan banting berkat sistem pengamanan yang jauh lebih ketat. Sebaliknya, lender individu nyaris tak punya tameng. Di sinilah publik menuntut keseriusan OJK untuk bertindak lebih konkret dalam melindungi investor ritel.
“OJK nampaknya perlu membuat sistem baku ketika terjadi hal serupa di kemudian hari. Langkah Adrian ini bisa ditiru oleh yang lain. Kabur ke luar negeri, buat perusahaan di negara ‘suaka’-nya, jadi bebas ke sana ke mari,” ucap Nailul.
Baca Juga
Hoax, Info Bahwa OJK Lakukan Pemutihan Pinjol Mulai 27 Agustus
Penangkapan Adrian semestinya menjadi momentum bagi OJK untuk menata ulang mekanisme pengawasan. Tak cukup hanya bicara soal modal minimum, industri fintech lending butuh sistem mitigasi risiko yang terukur mulai dari penilaian kredit yang lebih ketat, dan tata kelola internal yang jelas.
”Lalu, manajemen pindar (pinjaman daring) harus mempunyai tanggung jawab etik terhadap lender,” kata Nailul.
Inovasi tanpa tata kelola hanya akan jadi bencana
Industri fintech p2p lending masih jauh dari sempurna, tapi upaya OJK memberi angin segar jika industri ini tidak lagi bisa hidup tanpa tata kelola yang kuat. Pelindungan konsumen kini menjadi syarat mutlak.
Meski tak sedikit yang mengeluh pengawasan OJK terlalu ketat, pada akhirnya, regulasi itulah yang menjadi bekal kepercayaan publik agar inovasi tak berubah menjadi eksploitasi.
Alih-alih mengejar popularitas, OJK sibuk memastikan agar industri keuangan digital tidak tumbuh menjadi monster yang tercipta dari keserakahan dan kelalaian. Peran OJK ibarat rem tangan di mobil yang tengah melaju kencang. Kadang berdecit, namun tanpanya, semua bisa berakhir jadi musibah.
Terlepas dari itu, data OJK mencatat, industri fintech p2p lending mencatatkan kinerja positif hingga kuartal III 2025. Hal ini tercermin dari outstanding pembiayaan yang melesat 21,62%, dari Rp 72,03 triliun di kuartal III 2024 menjadi Rp 87,61 triliun. Sementara, TWP90 secara industri berada di level 2,60% di kuartal III 2025.

