Penempatan Dana Rp 200 Triliun Melanggar Konstitusi?
Poin Penting
|
Oleh Prof. Didik J Rachbini, P.hD.,
Rektor Universitas Paramadina
INVESTORTRUST.ID - Proses penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur oleh tiga ‘benteng’ sekaligus, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun. Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. (lihat gambar 1)
Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara sebesar Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri, atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur UU Keuangan Negara dan UU APBN, yang didasarkan pada UUD 45.
Baca Juga
Tugas sang 'Menteri Reflasi' Setelah Guyur Bank Negara Rp 200 Triliun
Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab, jika tidak, di masa mendatang akan menjadi preseden: anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue, dan sekehendak pejabatnya secara individu. Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun.
Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah, semaunya.
Program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan pemerintah bersama oleh DPR. Pembahasan-pembahasan dilakukan di setiap komisi oleh menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan (menkeu).
Baca Juga
Setiap program yang menjalankan anggaran negara tanpa melalui proses legislasi adalah pelangaran terhadap konstitusi. Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat. Jika tidak ada proses legislasi maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara.
Jadi, setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation). Berdasarkan asumsi yang disepakati, komisi-komisi di DPR membahas alokasi K/L secara detail, lalu Badan Anggaran (Banggar) DPR merumuskan secara hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui DPR dalam sidang paripurna.
Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini, anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh K/L dan di daerah oleh pemda. Inilah proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK gubernur.
Pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baik penerimaan, belanja, maupun utang. Semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh UU. Karena itu, pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya.
Baca Juga
Menkeu Purbaya: Tidak Ada Target Khusus Penempatan Dana Rp200 Triliun untuk Kopdes
Pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seperti terlihat pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.
Pasal 22 UU No 1 Tahun 2004:
Ayat 4: untuk kepentingan operasional (penerimaan negara dan APBN), Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan (pajak dan PNBP) dan rekening pengeluaran (operasional APBN) di bank umum;
Ayat 8: Rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN (Rekening Umum Kas Negara) di Bank Sentral.
Ayat 9: jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas negara) pengeluaran (ayat 8) disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan di APBN.
Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar Ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah di tetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan.
Jelaslah bahwa tujuan dan jumlah penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk kepentingan operasional pengeluaran APBN yang jumlah dan penggunaannya sudah ditetapkan DPR. Bukan untuk disalurkan oleh bank ke industri melalui skema kredit umum yang lepas dari pembiayaan APBN.
Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22, khususnya ayat 8 dan 9 UU No 1 Tahun 2004.
Baca Juga
Dana Rp200 T Ternyata Bisa Mengalir ke Kopdes, Zulhas: Menkeu Ini Emang 'Beneran' Koboi
Pada ayat 4, UU ini membolehkan menkeu membuka rekening (penerimaan dan pengeluaran) di bank umum. Tetapi rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan APBN. Penempatan dana Rp 200 triliun dari anggaran negara secara spontan juga melanggar Pasal 22 ayat 4 UU No 1 Tahun 2004.
Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktik jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya tiga UU, sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.
Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop.

