Penempatan Dana Rp 200 Triliun Dorong Transmisi Kebijakan Moneter Lebih EFektif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro manilai, arah kebijakan fiskal yang lebih ekspansif di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dapat menjadi katalis penting bagi pertumbuhan ekonomi di paruh kedua 2025. Selain itu, likuiditas yang meningkat membuat transmisi kebijakan moneter lebih efektif.
Dalan pertemuan perdana dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya, lanjut dia, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6%, apabila kebijakan moneter dan fiskal berjalan selaras.
“Menteri Keuangan menyoroti pentingnya akselerasi belanja untuk mendorong perekonomian, sehingga mewacanakan pengalihan sekitar Rp 200 triliun dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari kas pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan guna mendorong sektor riil,” ujar Andry, Jumat (12/9/2025).
Andry menilai, langkah tersebut akan memberikan dorongan signifikan terhadap likuiditas perbankan. Penempatan Rp 200 triliun di sistem perbankan akan menambah sekitar 2% dari posisi dana pihak ketiga (DPK) saat ini (Rp 9.294 triliun), sehingga mendorong pertumbuhan DPK menuju sekitar 10% secara year on year (yoy) dan mengerek pertumbuhan kredit di atas 7,03% (yoy) per Juli 2025.
Baca Juga
Purbaya: Dana yang Ditempatkan di 5 Bank Dapat Bunga Sebesar 80% BI Rate
Menurutnya, tambahan likuiditas juga akan berdampak pada penurunan suku bunga pasar uang antar bank (IndONIA) dan spread PUAB, yang pada gilirannya meningkatkan volume transaksi pasar uang.
“Dengan likuiditas yang meningkat, transmisi kebijakan moneter menjadi lebih efektif dan kecepatan perputaran uang (velocity of money) berpotensi kembali ke level pra-pandemi (>2,5) yang terakhir kali tercatat di tahun 2019,” kata Andry.
Dasar hukum penempatan dana SAL ke sistem perbankan, lanjut Andry, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2020 dan PMK 104/2020 (penempatan uang negara di bank umum/rekening struktural), serta PMK 147/2021 dan PMK 88/2024 terkait penggunaan SAL di luar penempatan di BI.
Baca Juga
Cair Sore Ini, Menkeu Purbaya Paparkan Porsi Penempatan Dana di 5 Bank Pemerintah

