Setara Institut: Kontrol Tempat Ibadah Berpotensi Melanggar Hak Konstitusi
JAKARTA, investortrust.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyarakan pemerintah untuk mengontrol seluruh tempat ibadah di Indonesia. Usulan itu disampaikan dengan pertimbangan mencegah ruradikalisme berkembang dari rumah ibadah.
Usulan itu disampaikan Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Pol) Rycko Amelza Dahniel dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI. BNPT mendasarkan usulan berdasarkan studi yang dilakukan pada beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko.
Menurut Komjen Rycko, di negara-negara tersebut, semua masjid, tempat ibadah, petugas yang memberikan tausiyah, pengkhotbah, pemberi materi, termasuk kontennya, selalu kontrol pemerintah.
Baca Juga
LRT Diresmikan Presiden Jokowi, Erick Thohir: BUMN Terus Tingkatkan Layanan Transportasi Publik
SETARA Institute setuju jika pemerintah berupaya mencegah penyebaran paham intoleran dan radikal. Studi yang dilakukan oleh sejumlah lembaga, termasuk SETARA Institute, penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme kekerasan cenderung meningkat.
Lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kerap menjadi target kelompok intoleran dan radikal. Meski demikian, SETARA Institut berpandangan, kontrol atas seluruh tempat ibadah beserta orang-orang yang menyampaikan syiar keagamaan bukanlah langkah tepat. “Langkah tersebut merupakan langkah yang lebih banyak bahaya daripada manfaatnya,” demian pernyataan resmi SETARA Institut, Selasa (5/9/2023).
SETARA Institute juga menilai, kontrol terhadap seluruh tempat ibadah berpotensi melanggar kebebasan beragamayang dijamin undang-undang negara. Kontrol terhadap seluruh tempat ibadah akan merupakan langkah eksesif yang bisa melahirkan restriksi berlebihan terhadap kebebasan warga memeluk agama.
Baca Juga
Didasari pertimbangan itu, SETARA Institu mengusulkan pelibatan kelompok dan organisasi keagamaan moderat. BPNPT diusulkan bekerjasama dengan ormas keagamaan moderat, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI dan ormas keagamaan moderat lainnya.
Pemerintah, melalui BNPT dan Kementerian Agama, bisa melakukan asesemen awal agar radikalisasi bisa dimitigasi . Selanjutnya ditangani secara presisi melalui kolaborasi dengan ormas kegaman moderat tersebut.
“Di samping itu, pemerintah secara kolaboratif dengan Ormas Keagamaan moderat juga dapat merekomendasikan pencermah dan topik kebangsaan yang menarik untuk didialogkan di ruang keagamaan, bukan menetapkan, apalagi mengontrol,” demikian pandangan SETARA Istitut.
SETARA Institute pun mendorong pemerintah agar lebih memobilisasi sumber daya yang dimiliki secara presisi ketimbang mengontrol tempat ibadah. “Jangan sampai langkah yang diambil oleh pemerintah justru kontraproduktif bagi jaminan hak konstitusional warga negara yang diatur oleh Undang-Undang Dasar,” bunyi pernyataan SETARA Institut.
Pemerintah disaramkan menutup ruang bagi intoleransi dan diskriminasi yang justru memberikan energi bagi konsolidasi kelompok-kelompok radikal. Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat) di bawah Kejaksaan seringkali melakukan konsolidasi kelompok-kelompok konservatif dan radikal.
Baca Juga
Tok! DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp 48,35 Triliun pada 2024

