Trauma Hilang, Saatnya Unit Link Bangkit
JAKARTA, investortrust.id – Luka dan trauma yang melanda para nasabah unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) perlahan mulai hilang. Kepercayaan masyarakat terhadap produk unit link yang sempat runtuh dan mencapai titik nadir berangsur pulih. Industri asuransi kini menanti kebangkitan unit link di tahun depan.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menilai, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi jiwa khususnya unit link kembali meningkat, yang terefleksi pada penurunan klaim penutupan polis (surrender) dan pencairan sebagian (partial withdrawal).
“Nilai surrender asuransi jiwa tapi esensinya paling banyak unit link, itu turun dari tahun lalu Rp 70 triliun menjadi Rp 68 triliun di tahun ini. Kemudian, partial withdrawal juga turun dari Rp 13 triliun tahun lalu menjadi Rp 12 triliun di tahun ini,” kata Budi Tampubolon dalam focus group discussion (FGD) Asuransi bertema ‘Ke Mana Arah Bisnis PAYDI di Tahun 2024?’, yang diadakan investortrust.id di The Convergence Building, Jakarta, Selasa (19/11/2023).
FGD juga menghadirkan panelis Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, Chairman Financial Planning Standards Board (FPSP) Indonesia, Tri Djoko Santoso, dan pengamat asuransi yang juga Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM, Kapler Marpaung.
Foto: Investortrust/Defrizal Mohammad
Mulai pulihnya kepercayaan publik terhadap asuransi dan produk unit link juga diungkpkan Tri Djoko Santoso. Dalam pandangan dia, hadirnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang PAYDI atau unit link pada 2022 lalu, akan membuat kepercayaan terhadap produk unit link meningkat dan bisa berujung pada kenaikan penjualan produk ini ke masyarakat.
Selain itu, penerbitkan SEOJK juga bakal mendorong produk ini mencapai keseimbangan baru di masyarakat. Akan terjadi resizing untuk produk PAYDI.
Tri Djoko mencontohkan, sebelum adanya SEOJK PAYDI, premi unit link terbilang besar. Hal tersebut bisa jadi karena masih ada komponen-komponen di dalamnya, seperti misseling dari agen atau penjualan dengan paksaan untuk produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan nasabah.
“Saya melihat adanya suatu keseimbangan dari new unit link dengan unit link (lama), mungkin angkanya tidak sebesar yang sebelumnya dalam jangka pendek. Tetapi dalam jangka panjang mungkin iya,” ujar Tri Djoko.
Yang jelas, keseimbangan baru ini berdampak positif. Sebab, kondisi itu akan membawa industri asuransi pada peningkatan perlindungan konsumen. Perlindungan mulai dari kemungkinan salah penjualan, hingga menghindari penjualan produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh nasabah.
“Saya melihatnya lebih ke arah itu, bukan jumlah preminya. Yang lebih penting dalam hal ini adalah consumer protection. Mereka tidak salah beli dan agen tidak salah jual,” tuturnya.
Atas dasar itu, Tri Djoko berpendapat bahwa SEOJK PAYDI telah memasukkan empat unsur atau syarat terpenting yang wajib diterapkan setiap perusahaan asuransi sehingga proses penjualan unit link di masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar.
Unsur pertama terkait kesiapan sistem dan dukungan administrasi dari perusahaan asuransi, termasuk sistem teknologi informasi (IT), serta aktuarisnya juga harus memahami secara detail terkait produk tersebut.
Kedua, penjual atau agen-agen penjual unit link harus memiliki lisensi, dan harus mengerti asuransi dan pasar modal. Unsur ketiga, pasarnya mesti siap dan masyarakat harus memahami risiko. Keempat, pasar modal juga harus siap dan lebih transparan.
Premi Menurun
Sekadar informasi, sebelumnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa sempat tergerus akibat persoalan gagal bayar yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi jiwa, serta terjadinya misselling dalam penjualan PAYDI. Masalah mencuat karena sebagian nasabah asuransi unit link belum memahami sepenuhnya risiko. Ketika hasil investasinya menurun karena nilai portofolio yang menjadi underlying jatuh, mereka protes dan menuntut dananya dikembalikan.
Merujuk data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), premi dari unit link tumbuh negatif 22,4% menjadi Rp 64,37 triliun di kuartal tiga 2023. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, penurunan ini juga menyebabkan pangsa unit link yang dalam beberapa tahun belakangan merupakan penyumbang premi terbesar industri asuransi jiwa akhirnya tersalip oleh produk tradisional.
Dari total premi industri asuransi jiwa yang tercatat Rp 132,04 triliun pada kuartal ketiga 2023, unit link menggenggam market share 48,75% sementara produk tradisional sebesar 51,25%.
Namun Budi Tampubolon yakin kondisi akan terbalik di tahun depan. Kinerja unit link akan bangkit di tahun depan jika didukung oleh dua hal. Yaitu kondisi ekonomi global yang semakin baik serta seluruh pelaku asuransi jiwa telah comply dalam menerapkan aturan yang tertuang dalam SEOJK tentang PAYDI.
“Suku bunga The Fed ke depannya mungkin akan turun, sehingga ekonomi di negara lain akan bergairah. Hopefully, kondisi itu akan berpengaruh ke pasar modal kita juga. Itu mungkin faktor pertama unit link bisa naik lagi,” kata Budi Tampubolon.
Budi melanjutkan, faktor kedua yang bisa mendukung kebangkitan kinerja unit link adalah realita bahwa seluruh perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan unit link sudah tunduk pada aturan baru di SEOJK PAYDI.
“Kenapa sekarang agak turun, karena memang butuh waktu bagi sebagian anggota AAJI untuk sepenuhnya comply baik secara produk, operasi, maupun pendukung-pendukungnya dengan ketentuan pemasaran unit link yang baru ini,” kata dia.
Hingga saat ini, lanjut Budi, sebagain perusahaan asuransi sudah patuh, namun sebagian lagi masih membutuhkan waktu terkait aturan baru dalam proses pemasaran unit link.
“Pastinya di tahun depan dengan bertambahnya waktu persiapan dan sebagainya, akan semakin banyak perusahaan asuransi jiwa yang comply dengan ketentuan baru OJK,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan GCG AAJI, Fauzi Arfan mengatakan, hingga akhir tahun ini kinerja PAYDI diperkirakan masih akan tertahan karena adaptasi dari perusahaan asuransi yang belum menyeluruh terkait implementasi SEOJK No 5/2022 tentang PAYDI. Ditambah tantangan dalam mengedukasi pasar tentang produk ini.
Fauzi Arfan yakin, tahun depan seluruh perusahaan asuransi jiwa yang telah mengimplementasikan SEOJK No 5/2022 tentang PAYDI dengan baik pada mekanisme produk dan proses pemasarannya.
“Kita yakin di akhir tahun ini masa learning curve atau masa belajar itu sudah selesai. Sehingga kita yakin di 2024 itu orang akan secara lancar menjual PAYDI maupun tradisional yang tentunya akan terus growing,” tegas Fauzi kepada investortrust.id.
Selain itu, ia juga yakin ke depannya PAYDI masih akan tetap menjadi backbone bagi perusahaan asuransi jiwa dalam meraup premi.
Kondisi Asuransi Umum
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan, saat ini industri asuransi kerugian menghadapi dua persoalan serius dalam menjalankan proses bisnisnya, yakni terkait internal dan reasuransi.
“Jadi kita dihadapkan dua persoalan, yaitu persoalan reasuransi dan persoalan internal yang kita hadapi,” ujarnya.
Terkait reasuransi, lanjut Budi, saat ini sedang dalam kondisi hardening market, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini berdampak pada pertumbuhan premi asuransi umum di kuartal ketiga 2023 yang sedikit melambat menjadi 12% secara year to date (ytd).
Hardening market adalah istilah yang biasa digunakan dalam konteks asuransi atau industri keuangan yang merujuk pada kondisi pasar di mana persyaratan dan premi asuransi meningkat secara signifikan.
Dalam konteks asuransi, hardening market terjadi ketika perusahaan asuransi mulai mengenakan premi yang lebih tinggi dan memberlakukan persyaratan yang lebih ketat untuk memberikan perlindungan asuransi.
“Di sinilah persoalan-persoalan yang muncul bahwa yang pertama kita kesulitan mendapatkan kapasitas reasuransi. Ini memang menjadi momok bagi kita,” kata Budi.
Persoalan selanjutnya ialah industri asuransi umum dihadapkan pada biaya akuisisi yang terlalu besar. Sehingga secara keseluruhan laba yang dihasilkan oleh para pelaku industri masih di-generate oleh hasil investasi. Pada akhirnya, hasil underwriting bersih belum bisa menutup pengeluaran operasional atau operational expenditure (opex).
“Kami melihat tutup buku 2023 itu agak berat. Berat dalam arti karena kita dihadapkan pada persoalan-persoalan seperti implementasi IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) 17 yang sebentar lagi kita harus paralel, belum lagi wacana dari regulator untuk peningkatan modal,” terang Budi.
Aspek lain yang ditekankan Budi Herawan adalah pentingnya industri asuransi umum memperbaiki dan memperkuat ekosistem. “Tujuannya agar kita bisa mengoptimalkan pasar yang ada. Jangan sampai kue nasional asuransi ini dicaplok asing,” kata dia.
Trauma Jiwasraya
Harus diakui, trauma masyarakat terhadap asuransi dan unit link dipicu oleh ambruknya PT Asuransi Jiwasraya, dipicu oleh produk saving plan. Produk ini menjanjikan imbal hasil pasti ke nasabah, tapi ternyata hasil investasinya hancur lantaran dibenamkan di saham-saham gorengan dan produk reksa dana yang kinerjanya kurang bagus.
Itulah sebabnya, pengamat asuransi Kapler Marpaung menegaskan, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam mendorong kembali kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi ialah dengan menuntaskan 100% persoalan gagal bayar Jiwasraya yang kini tengah dibereskan oleh IFG Life.
“Itulah harapan kita untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa perusahaan asuransi itu bertanggung jawab dengan janjinya. Harapan kita di IFG Life saja, karena dia perusahaan negara,” ujarnya.
Kepercayaan masyarakat yang menurun akibat kasus gagal bayar Jiwasraya tersebut, lanjut Kapler, dicerminkan oleh menurunnya premi dari produk unit link.
“Mengapa kemarin turun unit link, karena memang ada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa yang memang tidak bisa kita pungkiri kasus-kasus gagal bayar itu memang membuat kita menjadi sedikit bekerja keras,” ujar Kapler.
Selain proses penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya yang telah dilakukan IFG Life, kata Kapler, dibutuhkan pula solusi lain yang konkret agar kepercayaan masyarakat kembali meningkat khususnya untuk produk unit link, agar produk ini kembali recovery.
“Oleh karena itu bagaimana menumbuhkan kepercayaan masyarakat ini supaya pertumbuhan asuransi jiwa khususnya unit link bisa naik kembali,” tukas Kapler.
Risk Management
Di lain kesempatan, Direktur Utama Indonesia Financial Group, Hexana Tri Sasongko mengungkapkan industri perasuransian harus terus mengedepankan risk management dalam operasional bisnisnya. Aspek pengelolaan risiko menentukan keberlanjutan bisnis asuransi di tengah berbagai tantangan zaman.
Hexana merujuk pada kondisi saat ini ketika industri menghadapi tantangan karena tingginya tingkat suku bunga yang berdampak pada sejumlah industri, termasuk asuransi. Oleh karena itu, untuk mengelola risiko perubahan, perusahaan asuransi harus adaptif dan antisipatif dalam menghadapinya.
Selain risk management, lanjut Hexana, perusahaan asuransi juga perlu memperkuat seluruh produknya untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. Perusahaan asuransi dituntut mengedepankan transparansi dengan standar yang baru.
“Dan yang paling terpenting adalah memproses klaim secara wajar dan bagaimana menangani dengan baik setiap keluhan dari para nasabah,” tandas Hexana.
Selanjutnya, penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74 juga menjadi hal positif bagi industri ini. “Penerapan PSAK 74 adalah perubahan yang dramatis bagi industri asuransi. Sebab ada implikasi akuntansi, operasional, dan yang terpenting adalah implikasi leadership, psikologi dan manajerial di perusahaan asuransi,” kata Hexana.
Bagaimanapun, perusahaan asuransi semestinya sudah belajar dari pahitnya kasus Jiwasraya. Dengan berpatokan pada SEOJK tentang PAYDI, dengan kehati-hatian dan standar yang tinggi, niscaya kredibilitas produk asuransi khususnya unit lin bakal terjaga. ***

