UU Cipta Kerja, Terobosan Jokowi Atasi Obesitas Regulasi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Jokowi akan digantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Selama 10 tahun memimpin Indonesia, banyak hal yang telah dilakukan Jokowi. Mantan Gubernur DKI itu dikenal sebagai Bapak Infrastruktur karena pembangunan infrastruktur yang masif digarap hingga ke pelosok Nusantara. Hal itu dilakukannya agar ekonomi tumbuh merata di berbagai daerah. Pembangunan tak lagi Jawa-sentris, melainkan Indonesia-sentris.
Jembatan Holtekamp yang berada di atas Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 merupakan jembatan tipe pelengkung baja terpanjang di Papua. Foto: Dok PUPR
Tak hanya melalui pembangunan infrastruktur, untuk mendongkrak perekonomian, pemerintahan Jokowi bersama DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 juga rajin membentuk peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan investortrust.id, sejak 2015 hingga Oktober 2024, pemerintahan Jokowi bersama DPR telah membentuk 224 undang-undang (UU). Dari ratusan UU tersebut, terdapat sejumlah beleid yang menonjol.
Salah satu UU paling fenomenal dan menjadi legasi Jokowi dalam bidang regulasi adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Melalui metode omnibus law, terdapat sekitar 80 UU dan 1.200 pasal yang direvisi UU Cipta Kerja. UU ini mengatur mengenai ketenagakerjaan, perpajakan, lingkungan, investasi, hingga televisi digital dan lainnya.
Di bidang ketenagakerjaan, UU Ciptaker menyederhanakan proses perizinan tenaga kerja asing, pengaturan upah minimum, pesangon, dan outsourcing hingga jaminan kompensasi setelah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir.
UU Cipta Kerja juga menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan melalui online single submission (OSS), pemberian insentif fiskal, dan lainnya. Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga menyederhanakan perizinan dan insentif serta akses pembiayaan yang lebih mudah untuk UMKM.
"UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih," kata Jokowi dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Pidato ini menjadi pidato kenegaraan terakhir Jokowi di Sidang Tahunan MPR.
Lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja juga bermula dari pidato kenegaraan Jokowi lima tahun sebelumnya tepatnya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada 16 Agustus 2019. Pidato itu merupakan pidato kenegaraan terakhir Jokowi di periode pertama pemerintahannya.
Baca Juga
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan, untuk menghadapi persaingan global yang makin ketat dibutuhkan ekosistem politik hukum, dan sosial yang kondusif. Indonesia, katanya, perlu untuk terus melakukan deregulasi, penyederhanaan, dan konsistensi regulasi.
“Kita harus terus melakukan debirokratisasi, penyederhanaan kerja, penyederhanaan proses yang berorientasi pada pelayanan. Kita harus terus mencegah korupsi tanpa mengganggu keberanian berinovasi. Kita harus memanfaatkan teknologi yang membuat yang sulit menjadi mudah dan yang rumit menjadi sederhana,” katanya.
Dikatakan, Indonesia harus melakukan reformasi perundang-undangan secara besar-besaran. Jokowi mengajak pemerintah, DPR, DPD, dan MPR juga pemda dan DPRD untuk melakukan langkah-langkah baru. Jangan sampai Indonesia terjebak pada regulasi yang kaku, formalitas, ruwet, rumit, dan basa-basi yang justru menyibukkan dan meruwetkan masyarakat dan pelaku-pelaku usaha.
“Ini yang harus kita hentikan. Ini yang harus kita hentikan,” katanya.
Jokowi mengingatkan jangan membiarkan regulasi yang menjebak dan menakut-nakuti yang justru menghambat inovasi. Regulasi yang demikian, tegasnya, harus dibongkar hingga ke akarnya.
“Regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus. Sekali lagi, harus dihapus. Regulasi yang tumpang tindih, yang tidak konsisten antara satu dan lainnya harus diselaraskan, harus disederhanakan, harus dipangkas,” tegasnya.
Kepala Negara menyatakan, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara. Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman.
“Dan regulasi harus mempermudah semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia sejahtera,” katanya.
Untuk itu, ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak undang-undang, PP, permen atau pun perda yang dibuat. Namun, sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara, kepentingan bangsa itu bisa dilindungi.
Persoalan obesitas regulasi juga kembali disinggung Jokowi dalam Rakornas Indonesia Maju antara pemerintah pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2019.
Saat itu, Jokowi menyatakan Indonesia sudah kebanyakan aturan yang malah menjerat bangsa sendiri. Akibatnya, kata Jokowi Indonesia sulit bergerak cepat dalam menyikapi beragam perubahan. Jokowi pun meminta agar pembentukan regulasi seperti itu dihentikan.
“Negara ini sudah kebanyakan peraturan dan negara kita bukan negara peraturan. Semua diatur. Malah kita terjerat sendiri. Hati-hati. Stop. Sedikit-dikit diatur. Akhirnya kecepatan dalam bergerak, memutuskan terhadap perubahan-perubahan yang ada menjadi tidak cepat,” kata Presiden.
Terobosan Hukum
Pernyataan tegas Jokowi ini bukan tanpa alasan. Indonesia sebelumnya dikenal sebagai negara dengan birokrasi yang rumit dan regulasi yang saling tumpang tindih. Akibatnya, indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia berada pada peringkat 135 pada 2007. Pada 2014 atau awal pemerintahan Jokowi, indeks kemudahan berusaha Indonesia berada di peringkat 120. Namun, sejak dipimpin Jokowi, peringkat kemudahan berusaha Indonesia terus merangkak naik hingga berada di peringkat 73 pada 2020.
Kehadiran UU Cipta Kerja turut membantu mendongkrak daya saing Indonesia. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024), Jokowi mengungkapkan, UU Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama peningkatan daya saing Indonesia. Berdasarkan Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking 2024, peringkat daya saing Indonesia meningkat pada posisi ke-27 dari sebelumnya 34.
"Karena UU Ciptaker kita mengalami peningkatan 8 level," katanya.
Guru besar ilmu hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto mengakui banyak terobosan yang dilakukan Jokowi di bidang legislasi. Salah satu inovasi yang paling penting, katanya, omnibus law UU Cipta Kerja.
“Jujur saja kalau konsepnya Jokowi itu saya lihat cukup bagus. Terobosan-terobosannya banyak terkait pembentukan regulasi itu sendiri Jokowi memberikan solusi untuk memanfaatkan metode-metode baru termasuk omnibus law,” kata Benny Riyanto kepada investortrust.id, Selasa (8/10/2024).
Selama ini, katanya, Indonesia sebagai negara yang menganut civil law system tidak mengenal metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Baru di pemerintahan Jokowi, metode yang merupakan adopsi dari common law system ini diterapkan.
"Undang-Undang Cipta Kerja metodenya bagus. Jokowi mengusulkan adanya metode baru adopsi dari common law system yang selama ini tidak dikenal di Indonesia yang menganut civil law system,” kata mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PP Kemenkumham) ini.
Benny mengatakan, metode omnibus law dapat diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, kata Benny, aturan di sektor keuangan dan perpajakan sudah menggunakan metode serupa.
Dalam kesempatan ini, Benny menyoroti sejumlah hal mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikatakan, pemerintah sebelumnya telah mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengesahan melalui satu kementerian.
Namun, belakangan kementerian koordinator menjadi pemrakarsa UU. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UU Kementerian Negara karena kemenko bukan kementerian teknis. Hal ini membuat pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi karut marut. Padahal, Jokowi selalu mendengungkan semangat efisiensi dan penyederhanaan aturan.
"Presiden sendiri kan tidak bisa mengawasi secara langsung, memercayakan pada pembantunya, tetapi kalau pembantunya seperti itu kan repot," katanya.
Selain itu, Benny mengusulkan agar dalam naskah akademik penyusunan peraturan perundang-undangan menyertakan manajemen risiko. Hal ini penting agar pembentuk undang-undang dapat memitigasi dampak dari berlakunya suatu aturan. Dengan demikian, aturan yang terbentuk dapat langsung diimplementasikan.
"Sebetulnya saya punya ide dalam arti bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan itu naskah akademiknya itu harus ada satu item, satu unsur, satu kriteria yaitu rekomendasi terkait manajemen risiko. Jadi sudah diukur kira-kira undang-undang nanti kalau diimplementasikan itu dampaknya seperti apa, tetapi itu memang belum terakomodir dalam norma pembentukan peraturan perundang-undangan kita. Memang belum ada mekanisme mempertimbangkan manajemen risiko tadi," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo mengatakan, omnibus law UU Ciptaker menjadi solusi bagi persoalan obesitas regulasi. Anggota Baleg DPR periode 2019-2024 itu menyebut pengesahan UU Ciptaker sebagai sebuah sejarah.
"Alhamdulillah itu berhasil dan itu lah yang sekarang ini menjadi salah satu solusi. Karena undang-undang yang tumpang tindih itu," katanya.
UU Cipta Kerja menjadi tolok ukur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law. Metode tersebut, katanya, dapat diterapkan untuk aturan di sektor lainnya. Apalagi, metode tersebut telah diakomodasi dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP sebagai dampak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
“Itu yang saya katakan itu legasi dari pemerintahan Pak Jokowi adalah metode omnibus law. Sekarang sudah kita bikin regulasi di Undang-Undang PPP itu. Metodologi omnibus law sudah kita cantumkan sehingga tidak bertentangan dengan UUD,” katanya.
Firman berharap pemerintahan mendatang dapat menggunakan metode omnibus law dalam membentuk undang-undang baru. Terutama terkait sektor yang memiliki potensi menggenjot ekonomi negara tetapi aturannya masih tumpang tindih.
“Supaya sektor-sektor yang memberikan potensi ekonomi negara diberikan kemudahan. Akses, pelayanan, perizinan yang mudah,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Firman juga berharap Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tidak hanya menyusun rencana pembangunan jangka menengah lima tahunan, tetapi juga menyusun perangkat regulasi yang dibutuhkan untuk mencapai rencana tersebut. Dengan demikian, program legislasi nasional (prolegnas) dapat disusun sesuai dengan kebutuhan.
“Sebetulnya kan mudah. Setiap calon presiden itu kan punya visi misi. Sebetulnya dari visi misi itu sudah bisa dirancang oleh Bappenas. Memang menjadi pekerjaan bagi Bappenas, tetapi itu adalah konsep yang harus disiapkan oleh Bappenas,” katanya.

