Tema Debat Inklusi, Inklusivitas bagi UMKM untuk Berkembang jadi Sorotan
JAKARTA, Investortrust.id – Para calon presiden akan mengikuti forum Debat capres ke-5 pada Minggu 4 Februari 2024 di Gedung Jakarta Convention Center, Jakarta. Salah satu tema yang akan masuk dalam ajang debat capres adalah inklusi, yang secara umum diartikan sebagai pendekatan untuk membangun dan mengembangkan lingkungan yang lebih terbuka. Ada kesamaan dan kesetaraan kesempatan bagi semua pihak di satu lingkungan yang dibangun bersama.
Soal inklusi, pengamat UMKM dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Dewi Meisari Haryanti menyoroti pentingnya inklusifitas sistem perekonomian nasional yang mampu mengakomodir berkembangnya industri kecil, baik itu dari skala menengah, kecil, hingga kelas mikro atau startup.
Sejak lama, akses permodalan bagi usaha kecil dan para startup jadi problem utama sulitnya UMKM berkembang. Dengan segala persyaratan administrasi dan laporan balance sheet usaha, termasuk kolateral, seperti menjauhkan para start up dan UMKM ini dari akses pendanaan perbankan. Maka banyak UMKM yang nyemplung ke kelompok unbankable.
“Proporsi kredit perbankan untuk UMKM tetap anteng di sekitar 20%, karena KUR (Kredit Usaha Rakyat) banyak dinikmati nasabah lama yang mengejar bunga murah dan menyempitkan peluang inklusi UMKM non-bankable,” kata wanita yang juga tercatat pendiri umkmindonesia.id dan tumbu.id ini kepada Investortrust.id, Sabtu (3/2/2024).
Lagi pula, kata Dewi, Kredit Usaha Rakyat yang digadang-gadang pemerintah mampu memberikan akses finansial kepada UMKM itu sejatinya masih dicover premi penjaminan kredit, yang hanya mencakup 70% dari nilai pinjaman. Artinya bank penyalur pun masih dibayangi oleh risiko default dari debitur, sehingga kolateral atau agunan menjadi mandatori bagi debitur.
UMKM sejatinya berkesempatan mengakses KUR tanpa agunan jika mereka memiliki catatan keuangan yang valid, semisal dengan pembuktian lewat mutasi rekening perbankan atau tracking data penjualan dari e-commerce. Sayangnya, kata Dewi, level literasi digital Usaha Mikro Kecil relatif rendah, begitu pun adopsi transaksi digital mereka.
“Aksesnya dibuka, tapi kan harusnya sudah tahu rakyatnya itu masih banyak yang kompetensinya masih rendah, dibuat mampu dengan pendampingan teknis, agar rakyatnya benar-benar mampu mengadopsi teknologi digital dengan benar. Hasilnya, nanti mereka akan mampu sendiri mengakses permodalan,” tegas Dewi. “Pendekatan pendampingan inilah yang paling dibutuhkan rakyat. Tapi ketersediaan program pendampingan ini yang paling langka,” imbuhnya.
Dewi pun menganalogikan langkah pemerintah yang menyediakan banyak tiket masuk ke arena kolam renang ke rakyatnya yang belum bisa berenang. Pendampingan, tegas Dewi, jadi kata kunci. Sehingga investasi dalam bentuk pendampingan akan menjadi bukti keseriusan pemerintah membentuk inklusi di sektor pengembangan usaha kecil dan menengah.
Pendampingan jadi kunci inklusifitas bagi industri kecil
Di luar persoalan akses pendanaan, Dewi memang amat menyoroti pentingnya pendampingan bagi UMKM agar mereka mampu meningkatkan standar produksi mereka sesuai dengan demand industri. Harapannya, dengan kualitas produksi berstandar industri, produk mereka akan mudah lebih mudah terserap, dan pada akhirnya membantu program pemerintah dalam memperbesar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri. Pendampingan, bagi Dewi merupakan bentuk lain pembentukan inklusifitas bagi UMKM, agar memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati peningkatan usaha.
Menurutnya, pendampingan ini tak melulu negara harus hadir secara langsung. Baginya tidak akan memungkinkan jika pemerintah yang harus membuka peluang dengan cara hadir di semua lini pengembangan usaha. “Dan tidak perlu. Aktor-aktor ekonomi lainnya kan ada, seperti BUMN, korporasi, startup, perguruan tinggi dan lain-lain. Ini yang mesti diorkestrasi,” kata Dewi.
Artinya, pendampingan harus secara sadar dan aktif dilakukan oleh lembaga-lembaga usaha pelat merah, termasuk swasta yang berkepentingan untuk membentuk sebuah ekosistem industri yang mampu menopang bisnis mereka di Tanah Air. Ekosistem industri ini bisa mereka bentuk dengan memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha kelas gurem. Pendampingan akan mengarahkan pelaku usaha kecil ini bisa menciptakan kelas produk berkala industri baik dari sisi kualitas dan kuantitasnya, atau setidaknya menciptakan jenis-jenis usaha di luar core usaha mereka, di tier-tier di bawahnya, yang mampu mendukung ekosistem usaha mereka.
Sayangnya, lanjut Dewi, orkestrasi inilah yang tampak belum berjalan secara semestinya.
Terkait pentingnya orkestrasi inilah, Dewi sedikit menafikan peran Kementerian Koperasi dan UKM yang dinilainya hampir tak terlihat. Ia pun mengusulkan agar dibentuk sebuah lembaga yang memiliki format kerja dan kekuatan untuk mengorkestrasi sumber daya-sumber daya yang tersedia. Nantinya, badna atau lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. “Seperti badan atau lembaga yang langsung (bertanggung jawab) ke presiden, seperti BRIN (Badan Riset dan inovasi Nasional),” ujarnya.
Ketika ditanya soal perlu tidaknya aturan mandatori bagi korporasi, khususnya BUMN untuk memberikan pendampingan bagi UMKM yang bisa dimasukkan dalam ekosistem industri mereka, Dewi mengaku tidak setuju.
Namun ia menyarankan perlunya insentif atau penghargaan bagi lembaga tertentu yang melakukan atau mendukung pendampingan. Ia khawatir aturan mandatori hanya akan membuat karyawan BUMN menjadi ‘mendadak peduli’ namun tidak bekerja dari hati. “Akhirnya banyak program pendampingan yang asal-asalan saja,” tuturnya.
Di sisi lain ia berharap ada pengakuan resmi terhadap organisasi edukator atau inkubator oleh pemerintah lewat pemberian semacam sertifikasi, sehingga para inkubator dan lembaga edukator ini bisa memperoleh sponsor dari korporasi untuk program pendampingan yang mereka jalankan.
“Pengalaman saya mendirikan ukmindonesia.id dan tumbu.co.id, kami cari funding sendiri dari korporasi. Agar beneficiaries (UMKM) bisa dapat edukasi dan pendampingan gratis,” ujarnya.
Business Match Making, bukan Business Matching
Sepakat dengan Dewi, pengamat industri hulu migas Erwin Suryadi menegaskan pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha kecil lewat skema business match making oleh para industri besar. Lembaga pemerintah baik regulator maupun otoritas tertentu bisa hadir sebagai motor business match making, yang tak sekadar mempertemukan demand dari sisi industri dengan supply yang bisa disediakan oleh usaha kelas gurem tadi.
“Yang ada selama ini adalah semata business matching, para pelaku industri mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan dan standar operasi mereka. Jika sisi supply yang tersedia ternyata masih di bawah standar kualifikasi yang dibutuhkan industri, mereka dengan mudah menolak dan memilih produk yang tersedia di pasar global, alias impor,” kata Erwin saat bincang-bincang dengan Investortrust.id.
Seharusnya, kata Erwin, regulator mendorong para pelaku industri untuk menggelar pendampingan usaha bagi UMKM yang tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas produk mereka, sehingga terbentuk skema business match making.
Langkah ini setidaknya telah dilakukan di industri hulu migas lewat sebuah inisiatif Forum Kapasitas Nasional yang telah digelar oleh SKK Migas dalam tiga tahun terakhir.
Sejatinya Forum Kapasitas Nasional ini merupakan sebuah media untuk mempertemukan para pelaku industri hulu migas dengan industri pendukungnya. Namun tak sekadar mempertemukan, dalam forum ini berikutnya digelar langkah pendampingan bagi industri pendukung atau UKM yang belum mampu menyamakan kualitas produksinya sesuai demand. Di fase pendampingan inilah, terjadi skema business match making.
“Dengan pendampingan ini, forum ini menjadi skema business match making. Produk yang belum sesuai standar dibantu ditingkatkan kualitasnya oleh korporasi besar dalam bentuk pendampingan, pelatihan, dan monitoring produksi secara intens. Hasilnya tak main-main, kini sudah hadir pelaku UKM yang membesar karena mereka telah mampu memasok produk yang dibutuhkan untuk operasi di hulu migas. Bahkan produknya sudah bisa diterima industri secara global,” kata Erwin.
Salah satunya ia menyebut PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) yang telah mendapatkan pendampingan peningkatan standar produk katupnya oleh salah satu KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sektor hulu migas. Lewat beberapa kali kalibrasi produk, di bawah pengawasan dan pendampingan salah satu KKKS, kini PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) mampu memproduksi katup untuk industri hulu migas berstandar industri.
Langkah pendampingan ini, kata Erwin, pada akhirnya akan mendukung operasional usaha hulu migas, termasuk meningkatkan porsi TKDN yang dipersyaratkan pemerintah. Tak sekadar memenuhi standar TKDN, pendampingan yang membesarkan usaha lokal juga akan membentuk sebuah ekosistem industri yang akan meningkatkan multiplier effect yang bisa dirasakan masyarakat sekitar.
“Karena pendampingan ini tak melulu dilakukan pada usaha-usaha yang terkait dengan core industri hulu migas, tapi juga pada tier-tier di bawahnya, yang akhirnya membentuk ekosistem industri,” kata Erwin.
Baik Dewi maupun Erwin pun menekankan pentingnya keberpihakan pada industri lokal, dan kemauan untuk maju bersama dengan industri lokal lewat pendampingan usaha, termasuk lewat skema business match making. Dengan keberpihakan tersebut, inklusivitas bagi industri kecil akan benar-benar dirasakan bagi pelaku industri.

