Jalan Berliku Mempertahankan Kedaulatan Sawit Indonesia
JAKARTA, investortrust.id -- Produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Indonesia mencapai tren positif selama periode 1980 hingga 2023. Puncak produksi sawit terjadi pada tahun 2019. Namun, sejak itu, produksi minyak cenderung menurun, mencapai titik terendah pada tahun 2021, sebelum sedikit pulih pada tahun 2022 dan 2023.
Statistik Perkebunan Unggulan Nasional yang disusun Kementerian Pertanian mencatat bahwa produksi tertinggi terjadi di tahun 2023, sebanyak 48,2 juta ton, diikuti produksi tahun 2019 sebesar 47,1 juta ton, dan tertinggi ketiga pada tahun 2022 yaitu sebesar 45,5 juta ton.
Selama 43 tahun terakhir, produksi CPO di Indonesia sudah mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 10.43% per tahun. Perkebunan Besar Swasta (PBS) masih mendominasi produksi CPO dengan porsi 56,5%, perkebunan rakyat 33,8%, dan BUMN 9,8%.
Mengutip hasil penelitian Center for Indonesian Policy Studies (2022), penurunan produktivitas CPO Indonesia pada tahun 2021 dan 2022 dipengaruhi beberapa faktor, dua diantaranya adalah cuaca buruk dan tingginya harga pupuk. Harga pupuk, terutama yang mengandung fosfat dan nitrogen, melonjak tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh gangguan dalam rantai pasok, tingginya biaya angkut, meningkatnya permintaan pupuk, dan naiknya harga harga bahan baku.
Selain itu, kurangnya realisasi subsidi pupuk yang dibutuhkan petani juga turut berkontribusi menurunkan produktivitas kelapa sawit secara umum, menyebabkan kesulitan bagi petani untuk mengakses pupuk yang terjangkau. Pupuk sendiri memakan sekitar 30-35% biaya untuk memproduksi minyak kelapa sawit secara keseluruhan, sehingga kenaikan harga pupuk juga meningkatkan biaya produksi CPO.
Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), total konsumsi CPO nasional pada tahun 2022 sebesar 20,97 juta ton, sementara produksi CPO mencapai 46,73 juta ton. Artinya terjadi ekses (kelebihan) suplai sekitar 26 juta ton.
Volume konsumsi CPO tertinggi adalah untuk sektor tersebut sebesar 9,94 juta ton, disusul biodiesel 8,84 juta ton, serta industri oleokimia sebesar 2,19 juta ton.
Menurut kajian Segara Intitute lewat “White Paper Sawit”, upaya peningkatan daya serap domestik melalui pengembangan industri hilir tidak akan mungkin bisa menyerap seluruh produksi sawit nasional. Itulah sebabnya, ekspor menjadi solusi. “Ekspor adalah sebuah keniscayaan agar seluruh produksi sawit Indonesia terserap, menciptakan nilai tambah, sekaligus memberikan kesejahteraan bagi pelau usaha sawit, termasuk petani sawit,” kata Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah.
Pada tahun 2021, program B30 juga bermanfaat dalam pengurangan impor BBM jenis diesel (solar) sebesar 9,02 juta kiloliter sehingga menghemat devisa sekitar US$ 4,54 miliar (Rp 64,45 triliun) dan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sekitar 24,4 juta ton setara CO2.
Sedangkan perannya dalam penyerapan tenaga kerja, merujuk data Bappenas (2018), industri sawit di Indonesia dari hulu ke hilir mampu menyerap total 16,2 juta tenaga kerja. Itu meliputi 4,2 juta tenaga kerja langsung (pekerja di pabrik kelapa sawit) dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung (tenaga kerja pendukung mulai dari angkutan darat dan laut).
Menaikkan Produktivitas
Industri sawit Indonesia harus mempersiapkan diri guna bisa memenuhi kenaikan permintaan sawit, baik di pasar global maupun domestik. Peningkatan produktivitas merupakan keharusan, karena opsi penambahan lahan tidak dapat dieksekusi mengingat Indonesia saat ini sedang dalam posisi moratorium pembukaan kebun sawit baru.
Untuk menggenjot produktivitas, pemerintah antara lain memiliki program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Targetnya setiap tahun ada 185 ribu kebun sawit rakyat yang diremajakan. Namun, kata Piter Abdullah, realisasinya hanya 25-30 ribu ha per tahun. Karena itu, tumpuan harapan kenaikan produktivitas tinggal PBS, yang semestinya mampu menaikkan efisiensi dengan keahlian dan teknologi yang dimiliki.
Selain itu, salah satu regulasi yang memberatkan industri sawit adalah penataan lahan sawit. Ada potensi pembayaran denda yang besar terhadap lahan-lahan yang sebelumnya mendapat status Hak Guna Usaha (HGU).
Produk turunan sawit banyak digunakan untuk industri pangan, biodisel, industri perawatan pribadi dan kosmetik, industri deterjen, industri farmasi, industri pakan hewan, industri plastik dan kemasan, industri pelumas, industri tekstil, industri kertas dan pulp, industri karet, konstruksi.
Pasar Global
Pada 2035, permintaan produk sawit di pasar global diprediksi mencapai US$ 296,16 miliar, meliputi pangan atau oleofood US$ 106,16 miliar dan industri oleokimia US$ 190 miliar.
Konsumsi minyak sawit global dalam 5 tahun terakhir di atas 50 juta metrik ton. Lonjakan konsumsi minyak kelapa sawit terjadi sebelum pandemi, pada tahun 2018/2019 yang mencapai 71.15 juta metrik ton. Sedangkan konsumsi minyak kedelai mencapai 60,24 juta metrik ton pada 2021/2022. Produksi minyak nabati global diperkirakan mencapai 209,14 juta metrik ton pada 2020/2021.
Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) mengestimasikan produksi minyak sawit dunia pada tahun 2023 sebesar 77.22 juta metrik ton. Berdasarkan data IndexMundi (2023), Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan estimasi kapasitas produksi hingga 47 Juta metrik ton pada tahun 2023. Disusul oleh Malaysia di peringkat kedua sebesar 19 Juta metrik ton. RI dan Malaysia memproduksi 85-90% dari total produksi minyak kelapa sawit di dunia. Diluar itu, ada Thailand, Kolombia, serta Nigeria.
Adapun konsumsi minyak sawit global pada tahun 2022/2023 lebih dari 75 juta metrik ton. CPO menyumbang sebesar 59%.
Ekspor produk sawit mengontribusi 17,6% terhadap total ekspor nonmigas pada tahun 2021, senilai US$ 35,79 miliar. Dalam kurun 10 tahun, ekspor produk turunan kelapa sawit meningkat signifikan, dari 20% di tahun 2010 menjadi 80% pada 2020. Jika pada tahun 2011, hanya ada 54 jenis produk hilir CPO, saat ini sudah terdapat 168 jenis.
Tujuan ekspor sawit Indonesia adalah India (5.3 juta metrik ton), China (3.5 juta metrik ton), Pakistan (3.1 juta metrik ton), Amerika Serikat (1.7 juta metrik ton), dan Bangladesh (1.5 juta metrik ton). Sedangkan ekspor sawit Malaysia ditujukan ke India (3.4 juta metrik ton), China (1.1 juta metrik ton), Kenya (0.8 juta metrik ton), Filipina (0.8 juta metrik ton), dan Turki (0.7 juta metrik ton).
Hambatan Ekspor
Selama ini, tantangan yang paling memusingkan pada pengusaha sawit adalah hambatan ekspor. Segara Institute membeberkan sejumlah aksi Eropa dalam mengganjal CPO Indonesia. Antara lain, penerapan UU Anti Deforestasi oleh Eropa pada tiga tahun mendatang diperkirakan dapat memukul nilai ekspor produk sawit ke Eropa.
Pada Desember 2018, Uni Eropa merivisi Renewable Energy Directive (RED) yang dikenal dengan RED II. Aturan ini menargetkan peningkatan penggunaan energi terbarukan dengan campuran setidaknya sebanyak 32% di EU pada 2032.
Di saat yang sama, RED II mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai High-ILUC (indirect land use change) Risk Feedstock yang berisiko tinggi menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan dibandingkan dengan sumber energi terbarukan lainnya. Hasilnya, RED II mengharuskan pengurangan secara bertahap pada penggunaan minyak kelapa sawit pada biodiesel hingga mencapai 0% pada 2030.
Langkah ini memicu protes dari Indonesia yang menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi, karena biodiesel yang dimiliki Uni Eropa dianggap tidak kompetitif. Uni Eropa juga dinilai tidak mempertimbangkan bahwa minyak kelapa sawit bisa diproduksi secara berkelanjutan, serta kebijakan tersebut dinilai akan mengancam kehidupan jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada industri minyak kelapa sawit.
Uni Eropa bakal menyetop penggunaan sawit untuk biodiesel sebagaimana tercantum dokumen Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).
Pada Desember 2019 Indonesia menggugat Uni Eropa ke WTO. Aturan Uni Eropa lewat kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II), dianggap diskriminatif.
Ketika itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuding Uni Eropa melakukan kampanye hitam dengan mengangkat isu lingkungan untuk memojokkan industri sawit. Padahal, masalahnya ada di harga sawit yang mengalahkan minyak biji bunga matahari produksi Uni Eropa.
“Kebijakan ini telah digugat di pengadilan oleh Malaysian Palm Oil Council dan Indonesian Palm Oil Association, dan kasus ini masih berjalan,” kata Piter Abdullah.
Pemerintah Indonesia juga melayangkan gugatan terhadap BMADP yang dilakukan oleh Uni Eropa ke forum Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Indonesia yakin Komisi Eropa sebagai otoritas penyelidikan salah menghitung normal value serta profit margin. Akibatnya, produsen atau eksportir biodiesel dari Indonesia dikenai BMAD tinggi.
Keputusan WTO memenangkan Indonesia atas Uni Eropa karena melanggar perjanjian anti dumping WTO. Selain itu, Uni Eropa dinilai tidak konsisten terhadap peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia. Berdasarkan keputusan WTO, Uni Eropa melanggar 6 Poin dalam Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480).
EU Deforestation-free Regulation (EUDR) merupakan inisiatif baru yang dikeluarkan oleh Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh aktivitas kehutanan dan agrikultur di seluruh dunia. Aturan baru ini menerapkan syarat wajib uji kelayakan untuk bisnis di Uni Eropa pada 2024, yang merupakan perluasan dari aturan yang sebelumnya yaitu EU Timber Regulation (UETR).
Regulasi ini menargetkan sejumlah komoditas dan produk turunannya seperti cokelat, kopi, kedelai, minyak kelapa sawit, kulit hewan, dan furnitur yang dianggap memiliki dampak terbesar terhadap deforestasi.
EUDR mewajibkan produk-produk bersertifikat verifikasi atau uji tuntas (due diligence) berbasis geolokasi atau berdasarkan citra satelit dan koordinat sistem pemosisi global (GPS). Perusahaan besar punya waktu 18 bulan dan perusahaan kecil 24 bulan untuk mematuhi berbagai persyaratan dalam regulasi yang berlaku sejak 29 Juni 2023.
Penerapan EUDR bagi indonesia berpotensi menghambat ekspor sejumlah komoditas utamanya, seperti sawit, karet, kakao, kopi, beserta produk-produk turunannya ke Uni Eropa senilai 6,7 miliar dolar AS. Selain itu, sebanyak 8 juta orang petani di sektor-sektor tersebut akan menerima dampak negatif dari implementasi regulasi tersebut.
Uni Eropa menyatakan bahwa regulasi ini tidak diskriminatif terhadap negara-negara berkembang dan bermaksud baik. Namun, menurut Ahli Hukum dan Duta Besar Indonesia untuk Republik Federal Jerman Arief Havas Oegroseno, banyak fakta yang menunjukkan EUDR adalah kebijakan yang diskriminatif.
Pemerintah Indonesia berencana mengajukan permohonan kepada WTO untuk menilai konsistensi EUDR dengan ketentuan WTO. Sementara di dalam negeri, pemerintah juga akan berupaya memperbaiki sistem pengelolaan hasil sumber daya alam berkelanjutan dan harmonisasi data.
Pemerintah juga melakukan negosiasi dengan Uni Eropa agar regulasi tersebut dapat mengakomodasi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk produk CPO dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu atau untuk komoditas sawit.
Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa juga sepakat untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc on European Union Deforestation Regulation (EUDR) guna untuk mengatasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan EUDR. Gugus tugas tersebut dibentuk setelah Indonesia dan Malaysia melakukan Joint Mission bersama ke Brussels pada tanggal 30 – 31 Mei 2023 dan kunjungan lanjutan Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26 – 28 Juni 2023.
Bursa CPO Indonesia
Sementara itu, Indonesia berniat mendirikan Bursa CPO agar bisa menjadi benchmark, sebagaimana pendahulunya, yakni bursa komoditas Rotterdam dan Malaysia. Piter menyebut bahwa berbagai bursa komoditas utama dunia tidak terbentuk dalam satu malam. Bursa-bursa tersebut telah berdiri selama puluhan atau bahkan telah berdiri lebih dari seratus tahun.
Demikian juga dengan Bursa Komoditas Rotterdam maupun Bursa Komoditas Malaysia. Mereka menjadi bursa yang dipercaya dunia sekaligus menjadi rujukan harga hampir seluruh pelaku perdagangan komoditas karena mampu menjaga kredibilitas di tengah berbagai pasang surut perekonomian global.
Keberhasilan atau kegagalan sebuah bursa komoditas sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, yakni tata kelola, kondisi pasar, desain operasional, serta regulasi dan infrastruktur yang mendukung.
Keberhasilan bursa komoditas seringkali ditentukan oleh seberapa besar tingkat intervensi pemerintah. Intervensi pemerintah yang berlebihan dalam pengendalian harga bisa menyebabkan kegagalan bursa komoditas, sementara pendekatan yang lebih terbatas dapat mendukung keberhasilannya.
Kerangka kerja hukum yang baik, penegakan kontrak yang efektif, dan standar kualitas yang ketat membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perdagangan komoditas yang sukses.
Keberhasilan sebuah bursa komoditas juga ditentukan oleh adanya volume perdagangan yang tinggi dan variasi harga yang signifikan dalam satu tahun. Pasar yang aktif dengan banyak pelaku beragam akan meningkatkan peluang keberhasilan.
Bursa komoditas harus memiliki tata kelola yang baik untuk menjaga integritas pasar dan memastikan keadilan dalam perdagangan.
Pemerintah Indonesia berencana membentuk bursa CPO di dalam negeri sebagai rujukan bagi para pelaku pasar. Pembentukan bursa CPO di dalam negeri tengah menunggu landasan hukum, antara lain perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022, Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Tertib Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah, dan Rancangan Peraturan Tata Tertib Pasar Fisik CPO.
Lewat perubahan regulasi tersebut, Pemerintah akan mewajibkan ekspor CPO dilakukan melalui harga yang terbentuk di Bursa CPO dalam negeri. Kewajiban tersebut hanya mencakup ekspor CPO dengan kode HS 15.111.000 atau Minyak Sawit Mentah. Produk CPO dengan kode tersebut hanya mencapai 3,2 juta ton atau 9,75% dari total ekspor produk CPO yang jumlahnya mencapai 30 juta ton per tahun. Rencananya, produk turunan CPO tidak diwajibkan melalui bursa.
Saat ini, di Indonesia hanya Bursa Komoditas & Derivatif Indonesia (ICDX) yang memiliki produk dengan kelas aset CPO. Sementara itu Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) hanya memiliki produk dengan kelas aset Olein yang merupakan turunan dari produk CPO.
Selain itu, perdagangan CPO juga dilakukan melalui mekanisme lelang yang dikelola oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), anak usaha PT Perkebunan Nusantara. Namun, pemasok utama di lelang tersebut adalah PTPN dengan volume transaksi per tahun mencapai 1 juta ton.
Sejumlah kalangan dari pengusaha hingga bankir memberikan catatan tebal terhadap rencana pembentukan bursa CPO di dalam negeri. Gapki menyoroti biaya transaksi di bursa berpotensi menambah biaya bagi pelaku usaha.
Jika harga CPO yang terbentuk di bursa tinggi dan dijadikan harga referensi, bea keluar dan pungutan ekspor juga akan bertambah tinggi sehingga membuat perdagangan tidak efisien.
Ekonom Bank Mandiri, Dendi Ramdani menilai lembaga yang akan menjadi pengelola bursa CPO di dalam negeri harus mampu membentuk harga yang kredibel. Dalam artian, harga terbentuk secara adil, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar CPO.
Dia juga menekankan, biaya transaksi di bursa CPO harus kompetitif dibandingkan dengan bursa serupa di Malaysia, Singapura, atua Rotterdam sehingga tidak memberikan biaya tambahan bagi pembeli dan penjual. Pasalnya, pelaku pasar tetap mengeluarkan biaya lain seperti asuransi dan logistik selain harga CPO yang terbentuk di bursa.
Pada akhirnya, pembentukan harga sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar. Pelaku pasar dapat menentukan pilihan di mana tempat mereka melakukan transaksi. “Sepanjang bursa CPO di dalam negeri menciptakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien, para pelaku pasar niscaya akan meramaikan bursa tersebut,” kata Piter Abdullah.
Betapa sawit Indonesia harus melewati jalan berliku untuk menembus pasar internasional, sekaligus mempertahankan kedaulatan sawit sebagai komoditas bergengsi negeri ini.***

